KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerjanya pada H-7 Lebaran.
Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang jenis pekerja yang mendapatkan THR dan jumlah besaran THR yang diterima.
Simak informasinya berikut ini:
Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui soal THR Lebaran 2021
Berdasarkan surat edaran, terdapat 3 jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR keagamaan, yaitu:
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, semua jenis pekerja ini berhak mendapatkan THR.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,"kata Indah, dari keterangan resmi, Minggu (25/4/2021).
Indah menambahkan, perusahaan juga wajib memberikan THR pada pekerja outsourcing (alih daya) dan pekerja kontrak.
"Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," imbuh dia.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Jadwal Pencairan hingga Besarannya...
Besaran THR bagi pekerja kontrak dan outsourcing dihitung berdasarkan lama masa kerja.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Adapun, jika masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:
Penghitungan upah sebulan yakni upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Baca juga: THR PNS 2021 Cair H-10, Bagaimana dengan PPPK? Ini Jawaban Kemenkeu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.