Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Perlu Diketahui soal THR Lebaran 2021

Kompas.com - 21/04/2021, 14:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - THR atau tunjangan hari raya merupakan hak pegawai maupun karyawan.

Pemberian THR dari perusahaan ini sangat dinanti oleh para pegawai dan karyawan, menjelang lebaran.

Namun bagaimana aturan pemberian THR, siapa yang menerima, besaran, dan sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR?

Berikut ini 6 hal yang perlu Anda tahu terkait THR:

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Jadwal Pencairan hingga Besarannya...

1. Aturan THR

Memberikan THR bagi pekerja/buruh merupakan kewajiban perusahaan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di sana disebutkan, THR Keagamaan masuk dalam kategori pendapatan non-upah yang harus diberikan perusahaan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sementara dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh.

2. Penerima THR

Mengacu Permenaker No. 6/2016, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja/buruh PKWTT dan PKWT yang berhak menerima THR adalah mereka yang sudah bekerja di perusahaan yang bersangkutan minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca juga: THR PNS 2021 Cair H-10, Bagaimana dengan PPPK? Ini Jawaban Kemenkeu

3. Besaran THR

Berdasarkan Permenaker yang sama, besaran THR yang diterima setiap pekerja/buruh akan berbeda-beda tergantung pada besaran upah yang dia terima.

Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut, maka besaran THR adalah sebesar upah bulanannya.

Sementara bagi mereka yang masa kerjanya masih di bawah 1 tahun, namun sudah lebih dari 1 bulan, besaran THR yang diberikan bersifat proporsional tergantung lamanya ia bekerja.

Perhitungannya adalah masa kerja (bulan):12 x upah 1 bulan.

Misalnya, seseorang sudah bekerja selama 3 bulan dan upah bulanannya sebesar Rp4.800.000, maka ia akan menerima 3:12xRp4.800.000= Rp1.200.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Tren
Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, PVMBG: Masih Berstatus Siaga

Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, PVMBG: Masih Berstatus Siaga

Tren
Israel Serang Iran, AS Klaim Sudah Dapat Laporan tapi Tak Beri Lampu Hijau

Israel Serang Iran, AS Klaim Sudah Dapat Laporan tapi Tak Beri Lampu Hijau

Tren
Ada Indomaret di Dalam Kereta Cepat Whoosh, Jual Kopi, Nasi Goreng, dan Obat Maag

Ada Indomaret di Dalam Kereta Cepat Whoosh, Jual Kopi, Nasi Goreng, dan Obat Maag

Tren
7 Fakta Kebakaran Mampang, Padam Usai 16 Jam dan 7 Korban Terjebak

7 Fakta Kebakaran Mampang, Padam Usai 16 Jam dan 7 Korban Terjebak

Tren
5 Cara Cek Penerima PIP 2024, Klik Link pip.kemdikbud.go.id

5 Cara Cek Penerima PIP 2024, Klik Link pip.kemdikbud.go.id

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com