Larangan tersebut dilakukan guna menekan penyebaran infeksi virus corona penyebab Covid-19.
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Seperti apa aturan larangan dan pengetatan mudik tersebut?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Aturan Lengkap dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021
5. Cara cek penerima BLT UMKM di BNI
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau juga disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada pelaku UMKM di Indonesia.
Pemberian Banpres Produktif tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak pandemi khususnya bagi pelaku UMKM.
Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk 2021 sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.
Selain BRI, penyaluran BPUM atau BLT UMKM tersebut juga dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary BNI Mucharom sebagaimana diberitakan Antara, 13 April 2021 lalu.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BLT UMKM di BNI?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI Melalui banpresbpum.id