KOMPAS.com - Ramai artis Zaskia Adya Mecca mengkritik cara membangunkan sahur di toa masjid di lingkungannya dengan cara berteriak-teriak.
Cara membangunkan sahur seperti itu, dinilainya, dapat mengganggu masyarakat yang lain.
Keluhannya pun ia unggah melalui unggahan video di Instagram miliknya, @zaskiadyamecca.
View this post on Instagram
Apakah ada aturan dalam membangunkan sahur melalui toa atau pengeras suara di masjid?
Berikut jawaban dari Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: 72 Jam Lebih KRI Nanggala-402 Hilang, Ini Kemungkinannya Kata Pengamat
Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut, terdapat aturan terkait penggunaan pengeras suara masjid (toa).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
Sebelum masuk waktu Subuh, kata Kamaruddin, pengeras suara masjid dapat digunakan untuk membaca lantunan ayat suci Al-Quran.
"Pengeras suara masjid sudah ada aturan pemakaiannya, untuk waktu subuh boleh digunakan untuk membaca Alquran dengan suara luar 15 menit sebelum waktu subuh, jadi tidak untuk dipakai membangunkan sahur," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).
Secara rinci, pemakaian pengeras suara melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 yakni:
Baca juga: Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menilai, apa yang dilakukan orang tersebut untuk membangunkan sahur memiliki maksud yang baik.
Akan tetapi, pelaksanaannya tidak dilakukan dengan baik.
"Menurut saya sebuah maksud yang baik itu kalau dilaksanakan juga harus dengan cara yang baik," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).
Untuk itu, Anwar meminta kepada pengurus masjid hendaknya untuk memperhatikan hal-hal seperti ini.
Alasannya, agar dapat tercapai tujuan yang baik sehingga masyarakat sekitar senang dan tidak merasa terganggu.
"Caranya oleh pengurus masjid perlu dibuat standarisasinya, menyangkut kata-kata atau kalimatnya, volume loud speakernya, waktu penyampaiannya dan lainnya agar masyarakat senang dan tidak terganggu," pungkas dia.
Baca juga: Mengorek Kuping dengan Cotton Bud Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.