Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Dugaan Pembuatan KTP Palsu untuk Pinjaman Online, Ini Kata OJK

Kompas.com - 21/04/2021, 19:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu identitas merupakan salah satu syarat utama untuk dapat mengakses layanan keuangan, seperti fasilitas kartu kredit, atau akses pinjaman uang dari fintech lending (pinjol).

Namun, akun Twitter Pinjollaknat pada Selasa (20/4/2021) mengunggah foto-foto yang memperlihatkan adanya dugaan praktik penjualan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Baca juga: Video Viral Pinjaman Online Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini Kata Ahli IT dan OJK

Data yang tertera pada KTP tersebut disinyalir merupakan milik orang lain, yang diduplikasi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

KTP palsu itu kemungkinan besar akan digunakan untuk mengajukan kartu kredit atau pinjaman online.

Konsekuensi dari penjualan identitas itu cukup serius. Pemilik KTP asli yang tidak tahu apa-apa dan tidak pernah mengajukan pinjaman, bisa jadi akan mendapatkan tagihan dari pinjol. 

Hal itu karena data pribadinya digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Ramai Dugaan Pinjaman Online Sebar Data Pengguna, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan yang Berizin OJK

Penjelasan OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan jika mengalami kasus semacam itu adalah mengecek status perizinan dari entitas keuangan yang melakukan penagihan.

"Apabila entitasnya terdaftar di OJK, sebaiknya perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke entitas tersebut," kata Tongam.

Untuk diketahui, per 6 April 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 146 perusahaan.

Baca juga: Waspada Maraknya Pinjaman Online saat Pandemi Corona, Simak Tips dari OJK Berikut Ini...

Lapor polisi

Sementara itu, jika masyarakat tidak merasa mengajukan pinjaman dan ada entitas yang tidak terdaftar di OJK melakukan penagihan, maka masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian, agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

"Ini diduga merupakan tindak pidana penipuan. Masyarakat yang merasa dirugikan agar segera lapor ke Polisi untuk dilakukan proses hukum," kata Tongam.

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat, agar jangan sampai mengakses layanan pinjol yang sifatnya ilegal.

"Dalam rangka perlindungan masyarakat, Satgas Waspada Investasi secara berlanjut melakukan edukasi ke masyarakat. Perlu peran serta masyarakat tidak akses pinjol ilegal," kata Tongam.

Baca juga: Tak Perlu Tunggu Verifikasi, Pelamar STAN Bisa Daftar ke Situs SPMB

Pinjol resmi dapat verifikasi keaslian data

Pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan hak akses data kependudukan kepada aplikasi pinjol untuk kepentingan verifikasi data konsumen.

Diberitakan Kompas.com, 11 Juni 2020, hak akses data kependudukan itu diberikan kepada 13 lembaga jasa keuangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com