Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Perlu Diketahui soal THR Lebaran 2021

Kompas.com - 21/04/2021, 14:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Apabila perusahaan memiliki aturan besaran THR yang lebih besar dari yang ditentukan Pemerintah, maka diperkenankan mengacu aturan internal yang telah disepakati dengan pekerja/buruh atau sudah menjadi kebiasaan.

4. Jadwal THR

Dalam satu tahun, THR diberikan hanya 1 kali di saat menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Setiap pekerja/buruh akan menerima THR sebelum menjelang hari raya keagamaannya.

Untuk yang beragama Islam berarti sebelum Lebaran, untuk pemeluk Nasrani berarti sebelum Natal, dan seterusnya.

Ada pun batasan waktu pencairan THR berdasarkan Permenker 6/2016 adalah maksimal 7 hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan.

Baca juga: Kapan THR 2021 Cair?

5. THR di masa pandemi

Namun,  mengingat tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 dan banyak perusahaan yang secara keuangan terdampak, maka ada penyesuaian dalam pemberian THR kepada para pekerja/buruhnya.

Keringanan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan diberikan keringanan untuk bisa mencairkan THR tidak dalam batas 7 hari sebelum hari raya, dengan catatan THR harus sudah cair sebelum hari raya itu tiba.

Waktu pemberian THR ini harus dibicarakan dengan kelompok pekerja/buruh secara kekeluargaan agar tidak adanya kesalahpahaman dan lahir kesepakatan.

Meski ada sedikit toleransi, namun ini bukan berarti menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR sesuai dengan besaran yang seharusnya.

Lebih lanjut, perusahaan harus membuktikan bahwa pihaknya memang tidak mampu untuk memberikan THR tepat waktu sesuai ketentuan Permenaker 6/2016, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Terakhir, perusahaan harus melaporkan kesepakatan yang telah dicapai dengan kelompok pekerja/buruh kepada kepala dinas setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya

6. Pelanggaran pencairan THR

Terkait pencairan THR 2021 Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando (Posko) THR 2021 yang dapat Anda rujuk untuk melakukan konsultasi juga pengaduan seputar THR tentunya.

Posko dapat diakses melalui dua cara, baik secara offline maupun online.

Untuk offline, masyarakat bisa datang ke Posko Tatap Muka PTSA Kemnaker di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pada pukul 08.00-15.00 WIB.

Posko akan dibuka hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja. Masyarakat yang akan datang diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tidak hanya di Jakarta, Kemnaker juga meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mendirikan posko yang sama.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan ini secara online dapat mengunjungi Pusat Bantuan Kemnaker atau menghubungi pusat layanan di nomor 1500-630.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com