Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Perlu Diketahui soal THR Lebaran 2021

Kompas.com - 21/04/2021, 14:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - THR atau tunjangan hari raya merupakan hak pegawai maupun karyawan.

Pemberian THR dari perusahaan ini sangat dinanti oleh para pegawai dan karyawan, menjelang lebaran.

Namun bagaimana aturan pemberian THR, siapa yang menerima, besaran, dan sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR?

Berikut ini 6 hal yang perlu Anda tahu terkait THR:

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Jadwal Pencairan hingga Besarannya...

1. Aturan THR

Memberikan THR bagi pekerja/buruh merupakan kewajiban perusahaan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di sana disebutkan, THR Keagamaan masuk dalam kategori pendapatan non-upah yang harus diberikan perusahaan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sementara dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh.

2. Penerima THR

Mengacu Permenaker No. 6/2016, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja/buruh PKWTT dan PKWT yang berhak menerima THR adalah mereka yang sudah bekerja di perusahaan yang bersangkutan minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca juga: THR PNS 2021 Cair H-10, Bagaimana dengan PPPK? Ini Jawaban Kemenkeu

3. Besaran THR

Berdasarkan Permenaker yang sama, besaran THR yang diterima setiap pekerja/buruh akan berbeda-beda tergantung pada besaran upah yang dia terima.

Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut, maka besaran THR adalah sebesar upah bulanannya.

Sementara bagi mereka yang masa kerjanya masih di bawah 1 tahun, namun sudah lebih dari 1 bulan, besaran THR yang diberikan bersifat proporsional tergantung lamanya ia bekerja.

Perhitungannya adalah masa kerja (bulan):12 x upah 1 bulan.

Misalnya, seseorang sudah bekerja selama 3 bulan dan upah bulanannya sebesar Rp4.800.000, maka ia akan menerima 3:12xRp4.800.000= Rp1.200.000.

Apabila perusahaan memiliki aturan besaran THR yang lebih besar dari yang ditentukan Pemerintah, maka diperkenankan mengacu aturan internal yang telah disepakati dengan pekerja/buruh atau sudah menjadi kebiasaan.

4. Jadwal THR

Dalam satu tahun, THR diberikan hanya 1 kali di saat menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Setiap pekerja/buruh akan menerima THR sebelum menjelang hari raya keagamaannya.

Untuk yang beragama Islam berarti sebelum Lebaran, untuk pemeluk Nasrani berarti sebelum Natal, dan seterusnya.

Ada pun batasan waktu pencairan THR berdasarkan Permenker 6/2016 adalah maksimal 7 hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan.

Baca juga: Kapan THR 2021 Cair?

5. THR di masa pandemi

Namun,  mengingat tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 dan banyak perusahaan yang secara keuangan terdampak, maka ada penyesuaian dalam pemberian THR kepada para pekerja/buruhnya.

Keringanan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan diberikan keringanan untuk bisa mencairkan THR tidak dalam batas 7 hari sebelum hari raya, dengan catatan THR harus sudah cair sebelum hari raya itu tiba.

Waktu pemberian THR ini harus dibicarakan dengan kelompok pekerja/buruh secara kekeluargaan agar tidak adanya kesalahpahaman dan lahir kesepakatan.

Meski ada sedikit toleransi, namun ini bukan berarti menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR sesuai dengan besaran yang seharusnya.

Lebih lanjut, perusahaan harus membuktikan bahwa pihaknya memang tidak mampu untuk memberikan THR tepat waktu sesuai ketentuan Permenaker 6/2016, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Terakhir, perusahaan harus melaporkan kesepakatan yang telah dicapai dengan kelompok pekerja/buruh kepada kepala dinas setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya

6. Pelanggaran pencairan THR

Terkait pencairan THR 2021 Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando (Posko) THR 2021 yang dapat Anda rujuk untuk melakukan konsultasi juga pengaduan seputar THR tentunya.

Posko dapat diakses melalui dua cara, baik secara offline maupun online.

Untuk offline, masyarakat bisa datang ke Posko Tatap Muka PTSA Kemnaker di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pada pukul 08.00-15.00 WIB.

Posko akan dibuka hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja. Masyarakat yang akan datang diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tidak hanya di Jakarta, Kemnaker juga meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mendirikan posko yang sama.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan ini secara online dapat mengunjungi Pusat Bantuan Kemnaker atau menghubungi pusat layanan di nomor 1500-630.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com