Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Perlu Diketahui soal THR Lebaran 2021

Kompas.com - 21/04/2021, 14:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - THR atau tunjangan hari raya merupakan hak pegawai maupun karyawan.

Pemberian THR dari perusahaan ini sangat dinanti oleh para pegawai dan karyawan, menjelang lebaran.

Namun bagaimana aturan pemberian THR, siapa yang menerima, besaran, dan sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR?

Berikut ini 6 hal yang perlu Anda tahu terkait THR:

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Jadwal Pencairan hingga Besarannya...

1. Aturan THR

Memberikan THR bagi pekerja/buruh merupakan kewajiban perusahaan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di sana disebutkan, THR Keagamaan masuk dalam kategori pendapatan non-upah yang harus diberikan perusahaan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sementara dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh.

2. Penerima THR

Mengacu Permenaker No. 6/2016, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja/buruh PKWTT dan PKWT yang berhak menerima THR adalah mereka yang sudah bekerja di perusahaan yang bersangkutan minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca juga: THR PNS 2021 Cair H-10, Bagaimana dengan PPPK? Ini Jawaban Kemenkeu

3. Besaran THR

Berdasarkan Permenaker yang sama, besaran THR yang diterima setiap pekerja/buruh akan berbeda-beda tergantung pada besaran upah yang dia terima.

Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut, maka besaran THR adalah sebesar upah bulanannya.

Sementara bagi mereka yang masa kerjanya masih di bawah 1 tahun, namun sudah lebih dari 1 bulan, besaran THR yang diberikan bersifat proporsional tergantung lamanya ia bekerja.

Perhitungannya adalah masa kerja (bulan):12 x upah 1 bulan.

Misalnya, seseorang sudah bekerja selama 3 bulan dan upah bulanannya sebesar Rp4.800.000, maka ia akan menerima 3:12xRp4.800.000= Rp1.200.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com