Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2021, 10:16 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.

Kendati demikian, pemilik SIM harus memperhatikan kapan SIM tersebut dicetak.

Selain membahas masa berlaku, dalam aturan baru juga tertuang kategori SIM, biaya bikin SIM baru dan biaya perpanjangan SIM, dan mekanisme perpanjangan SIM.

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Berikut rinciannya:

Jenis SIM

Dalam Pasal 3 ayat 1 Perpol tersebut, jenis SIM dibedakan menjadi kategori sebagai berikut:

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

Kemudian, kategori tersebut digolongkan menjadi beberapa macam, yakni:

Sim Ranmor Perseorangan

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.

2. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg berupa mobil bus dan barang perseorangan.

Untuk memiliki SIM BI, pengemudi wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 20 tahun.

Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional

3. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat maksimal 1.000 kg.

Untuk memiliki SIM BII, pengemudi wajib telah mempunyai SIM BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 21 tahun.

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin maksimal 250 cc.

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM C.

Pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Harga dan Link Pembelian Tiket Konser YOASOBI di Jakarta, Dijual Mulai 1 Desember 2023

Harga dan Link Pembelian Tiket Konser YOASOBI di Jakarta, Dijual Mulai 1 Desember 2023

Tren
Dugaan Penyebab Munculnya Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis Depok

Dugaan Penyebab Munculnya Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis Depok

Tren
Kelahiran Bayi Delilah Tambah Populasi Badak Sumatera, Spesies yang Hanya Ada di Indonesia

Kelahiran Bayi Delilah Tambah Populasi Badak Sumatera, Spesies yang Hanya Ada di Indonesia

Tren
Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres

Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres

Tren
Bukan Pertama Kali, Dugaan Data KPU Bocor Pernah Terjadi

Bukan Pertama Kali, Dugaan Data KPU Bocor Pernah Terjadi

Tren
20 Kutipan Terkenal dalam Film 'The Godfather'

20 Kutipan Terkenal dalam Film "The Godfather"

Tren
Batas Usia Anak Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua dan Cara Pisah Keanggotaannya

Batas Usia Anak Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua dan Cara Pisah Keanggotaannya

Tren
Cara Hapus Riwayat Pencarian di Chrome, Firefox, dan Safari, untuk Amankan Privasi

Cara Hapus Riwayat Pencarian di Chrome, Firefox, dan Safari, untuk Amankan Privasi

Tren
Harga Terbaru Tiket Tiap Kelas Kursi Kereta Cepat Whoosh, Berlaku Mulai 1 Desember 2023

Harga Terbaru Tiket Tiap Kelas Kursi Kereta Cepat Whoosh, Berlaku Mulai 1 Desember 2023

Tren
Mengenal Baju Korpri, Muncul pada Era Orde Baru dan Jadi Seragam Identitas ASN

Mengenal Baju Korpri, Muncul pada Era Orde Baru dan Jadi Seragam Identitas ASN

Tren
10 Kue Terbaik di Asia Versi Taste Atlas, Ada 3 dari Indonesia

10 Kue Terbaik di Asia Versi Taste Atlas, Ada 3 dari Indonesia

Tren
Kemenhub Bakal Buka Mudik Gratis Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Kemenhub Bakal Buka Mudik Gratis Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Tren
Penjelasan BPOM soal Obat Sirup yang Mengandung EG-DEG di Maladewa

Penjelasan BPOM soal Obat Sirup yang Mengandung EG-DEG di Maladewa

Tren
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Lokasi yang Dilarang Terpasang Spanduk Parpol

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Lokasi yang Dilarang Terpasang Spanduk Parpol

Tren
Efek Minum Kopi terhadap Tekanan Darah Tinggi, Bahayakah?

Efek Minum Kopi terhadap Tekanan Darah Tinggi, Bahayakah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com