Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memperpanjang SIM, Macam hingga Rincian Tarif Pembuatannya...

Kompas.com - 21/04/2021, 10:16 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.

Kendati demikian, pemilik SIM harus memperhatikan kapan SIM tersebut dicetak.

Selain membahas masa berlaku, dalam aturan baru juga tertuang kategori SIM, biaya bikin SIM baru dan biaya perpanjangan SIM, dan mekanisme perpanjangan SIM.

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Berikut rinciannya:

Jenis SIM

Dalam Pasal 3 ayat 1 Perpol tersebut, jenis SIM dibedakan menjadi kategori sebagai berikut:

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

Kemudian, kategori tersebut digolongkan menjadi beberapa macam, yakni:

Sim Ranmor Perseorangan

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.

2. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg berupa mobil bus dan barang perseorangan.

Untuk memiliki SIM BI, pengemudi wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 20 tahun.

Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional

3. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat maksimal 1.000 kg.

Untuk memiliki SIM BII, pengemudi wajib telah mempunyai SIM BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 21 tahun.

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin maksimal 250 cc.

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM C.

Pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com