KOMPAS.com - Korlantas Polri telah merilis aplikasi perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) pada Selasa, (13/4/2021).
Aplikasi Sinar diharapkan bisa memudahkan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di manapun berada.
Namun belum semua jenis SIM dapat diperpanjang dengan aplikasi ini, namun baru SIM A dan SIM C.
Baca juga: Mengenal Aplikasi SINAR dan Cara Perpanjangan SIM Online dari Handphone
Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo mengungkapkan bahwa SIM online ini dapat diunduh melalui aplikasi "digital korlantas" yang tersedia di PlayStore (untuk Android), dan AppStore (iOS).
"Untuk melakukan perpanjangan harus mengunduh aplikasi di PlayStore, namanya 'digital korlantas'," ujar Djati saat dihubungi Kompas.com, Selasa, (13/4/2021).
Lantas, bagaimana mekanisme melakukan perpanjangan SIM online melalui ponsel?
Djati mengungkapkan, ada beberapa cara yang dilakukan untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C. Berikut tahapannya:
Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel
Pada tahap ini, pendaftaran dilakukan secara online, untuk E-PPsi tes dilakukan secara online. Namun untuk E-Rikkes, pemohon harus datang ke lokasi dokter.
Jika E-PPsi sudah lulus, data pemohon otomatis masuk dalam aplikasi Sinar dan akan diproses perpanjangan.
Jika tidak lulus, maka akan diberikan satu kali konseling oleh psikolog yang melayani dan akan dilakukan tes psikolog kembali.
Selain itu, Djati menyampaikan bahwa biaya perpanjangan SIM berbeda besarannya.
"Untuk SIM A, biaya sebesar Rp 100.000, untuk SIM C biaya Rp 75.000. Biaya ini nantinya biaya kesehatannya sesuai dengan Perda masing-masing wilayah," ujar Djati.
"Kalau pemohon memilih lewat layanan online, ada biaya Rp 7.500, itu saja biayanya, dan ditambah jasa pengiriman berdasarkan jarak dari PT POS Indonesia," lanjut dia.
Baca juga: Bikin SIM Lewat Calo Tembus Rp 700.000, Tarif Asli Cuma Rp 175.000
Mengenai lamanya proses pembuatan dan perpanjangan SIM, Djati menyampaikan lamanya waktu perpanjangan SIM sekitar 1 jam.
Namun, hal itu bergantung pada dokter yang direkomendasikan, apakah dekat dengan rumah atau jauh.
Selain itu, bisa juga bergantung pada lamanya pemohon mengerjakan tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan.
"Bisa cepet, kalau dokter yang direkomendasikan itu dekat rumah, kalau agak jauh itu butuh waktu, apalagi tes psikolognya cepat 1 jam bisa selesai," ujar Djati.
"Kalau agak jauh dokternya bisa lebih dari itu, karena untuk pemeriksaan kesehatan tidak bisa dilakukan secara online, jadi pemohon harus mendatangi lokasi dokter," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.