Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjangan SIM lewat Ponsel dengan Aplikasi Digital Korlantas

Kompas.com - 14/04/2021, 06:19 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas Polri telah merilis aplikasi perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) pada Selasa, (13/4/2021).

Aplikasi Sinar diharapkan bisa memudahkan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di manapun berada.

Namun belum semua jenis SIM dapat diperpanjang dengan aplikasi ini, namun baru SIM A dan SIM C.

Baca juga: Mengenal Aplikasi SINAR dan Cara Perpanjangan SIM Online dari Handphone

Digital Korlantas

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.Screenshot aplikasi Play Store Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.

Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo mengungkapkan bahwa SIM online ini dapat diunduh melalui aplikasi "digital korlantas" yang tersedia di PlayStore (untuk Android), dan AppStore (iOS).

"Untuk melakukan perpanjangan harus mengunduh aplikasi di PlayStore, namanya 'digital korlantas'," ujar Djati saat dihubungi Kompas.com, Selasa, (13/4/2021).

Lantas, bagaimana mekanisme melakukan perpanjangan SIM online melalui ponsel?

Cara memperpanjang SIM online

Djati mengungkapkan, ada beberapa cara yang dilakukan untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C. Berikut tahapannya: 

  1. Unduh aplikasi bernama "Digital Korlantas" di PlayStore/iOS.
  2. Pengguna akan diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email untuk verifikasi one time password (OTP).
  3. Registrasi dengan memasukkan NIK yang tertera pada KTP, dan foto selfie yang akan diotentifikasi dengan biometri wajah atau face recognation.
  4. Setelah valid atau terverifikasi foto selfie dan NIK, pilih icon Sinar "Perpanjangan SIM".
  5. Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.
  6. Unggah data dengan melengkapi foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan latar belakang biru.
  7. Upload dokumen tersebut dalam aplikasi, kemudian lakukan pendaftaran tes kesehatan (melalui E-Rikkes) dan psikologi (melalui E-PPsi).
  8. Setelah verifikasi kesehatan, silakan memilih lokasi Satpas atau Polda yang dituju.
  9. Masukkan rekening apabila nantinya ada pengembalian atau pembatalan.
  10. Memilih metode pengirimannya, apakah melalui jasa pengiriman, diwakilkan, atau diambil sendiri.
  11. Lakukan pembayaran melalui virtual akun BNI, di mana pembayaran ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  12. Cetak SIM, dan dilakukan pengiriman SIM.
  13. Verifikasi pengiriman apabila SIM sudah diterima.

Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel

Pemeriksaan kesehatan

Pada tahap ini, pendaftaran dilakukan secara online, untuk E-PPsi tes dilakukan secara online. Namun untuk E-Rikkes, pemohon harus datang ke lokasi dokter.

Jika E-PPsi sudah lulus, data pemohon otomatis masuk dalam aplikasi Sinar dan akan diproses perpanjangan.

Jika tidak lulus, maka akan diberikan satu kali konseling oleh psikolog yang melayani dan akan dilakukan tes psikolog kembali.

Biaya masing-masing perpanjangan SIM

Selain itu, Djati menyampaikan bahwa biaya perpanjangan SIM berbeda besarannya.

"Untuk SIM A, biaya sebesar Rp 100.000, untuk SIM C biaya Rp 75.000. Biaya ini nantinya biaya kesehatannya sesuai dengan Perda masing-masing wilayah," ujar Djati.

"Kalau pemohon memilih lewat layanan online, ada biaya Rp 7.500, itu saja biayanya, dan ditambah jasa pengiriman berdasarkan jarak dari PT POS Indonesia," lanjut dia.

Baca juga: Bikin SIM Lewat Calo Tembus Rp 700.000, Tarif Asli Cuma Rp 175.000

Berapa lama proses pembuatannya?

Mengenai lamanya proses pembuatan dan perpanjangan SIM, Djati menyampaikan lamanya waktu perpanjangan SIM sekitar 1 jam.

Namun, hal itu bergantung pada dokter yang direkomendasikan, apakah dekat dengan rumah atau jauh.

Selain itu, bisa juga bergantung pada lamanya pemohon mengerjakan tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan.

"Bisa cepet, kalau dokter yang direkomendasikan itu dekat rumah, kalau agak jauh itu butuh waktu, apalagi tes psikolognya cepat 1 jam bisa selesai," ujar Djati.

"Kalau agak jauh dokternya bisa lebih dari itu, karena untuk pemeriksaan kesehatan tidak bisa dilakukan secara online, jadi pemohon harus mendatangi lokasi dokter," lanjut dia.

Baca juga: [POPULER TREN] Sejarah Jatuhnya Lion Air di Bali | Video Viral Pinjol Diduga Ancam Sebar Data Pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com