"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," bunyi salah satu poin di surat edaran.
Baca juga: Lupa Tidak Niat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Jika tetap ingin buka puasa bersama, Yaqut meminta agar tetap ada pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dalam suatu ruangan.
"Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," ucapnya.
Selain itu, Menag Yaqut juga mengatur perihal kegiatan pengumpulan zakat atau infak di Bulan Ramadhan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dia mengimbau agar pengumpulan zakat dan infak tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa," tulisnya.
Baca juga: 9 Hal Utama yang Membatalkan Puasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.