KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah anggota polisi menumpahkan minuman keras (miras) dan membuang botolnya ke laut viral di media sosial.
Video tersebut ramai beredar di sejumlah platform media sosial seperti Twitter dan Instagram.
Salah satunya, video tersebut diunggah oleh akun Twitter bernama @Phopi_RA, Jumat (9/4/2021).
"Dilarang mengunggah kekerasan aparat.. “Oke cip!," tulis dia.
Baca juga: Unggahan Viral Pria Pasang Paku di Jok Motor karena Pacar Posesif, Ini Ceritanya
Dilarang mengunggah kekerasan aparat.. “Oke cip! pic.twitter.com/0rPhxblisU
— PhopiRA (@Phopi_RA) April 9, 2021
Aktivitas sejumlah anggota polisi itu pun mendapat sorotan yang tajam dari warganet.
Ada yang mengatakan mengapa miras dan botolnya tersebut tidak dibuang ke tempat sampah dan malah dibuang ke laut.
"Pertanyaan nya adalah kenapa itu botol plastik enak banget ngebuangnya di situ? G ada tempat sampah apa males aja jalan buat nyari tong sampah Krn g ada kaki? Atau gimana?," tulis salah satu netizen.
Sejumlah warganet lain bahkan ada yang merasa kesal setelah melihat video tersebut.
"Sebel bgt liat org buang smph smbrng"
"Anjim kesel gua liatnya. Polos bgt"
"Bisa bisanya membuang sampah di perairan laut".
Baca juga: Video Viral Seekor Biawak Memanjat Rak di Minimarket, Begini Ceritanya
Saat dikonfirmasi, Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata membenarkan bahwa polisi yang ada di video tersebut adalah anggotanya yang bertugas di Polsek Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur.
Terkait kejadian itu, Era pun memohon maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
"Saya selaku Kapolres menyampaikan permintaaan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya yang telah membuang miras ke laut yang tentunya dapat mengganggu ekosistem di laut," ujar Era kepada Kompas.com, Sabtu (10/4/2021) siang.
Selanjutnya dia telah mengarahkan semua jajaran untuk membawa miras hasil razia ke Polres Mimika guna dimusnahkan di tempat yang tidak merusak lingkungan.
Baca juga: Foto Viral Pohon dan Pisang Raksasa Asal Papua, Ini Penjelasan LIPI
Lebih lanjut, Era menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 3 April 2021 sekira pukul 16.30 WIT.
Ketika itu, dilakukan razia gabungan di kapal penumpang KM Sirimau yang tengah bersandar di pelabuhan Mimika.
"Dari hasil razia tersebut ditemukan miras ilegal sebanyak 92 liter dalam kemasan jeriken 5 liter, botol air mineral besar dan kecil, yang tidak diketahui pemiliknya," kata Era.
Setelah terkumpul, temuan miras ilegal tersebut ditumpahkan ke laut sekitar dermaga.
Mengatahui hal tersebut, Era langsung memerintahkan Kapolsek Pelabuhan Pomako untuk mengambil kembali botol-botol wadah miras yang tadi dibuang ke laut.
"Ternyata Kapolsek Pomako dan jajaran setelah kegiatan pembuangan miras setelah itu sudah menyewa kapal klotok masyarakat untuk membantu membersihkan botol plastik yang terbuang," tutur Era.
Baca juga: Foto Viral Pernikahan Mempelai Pria Bercelana Pendek dengan Tubuh Penuh Luka, Ini Cerita di Baliknya
Menurut Era, membuang langsung miras ilegal ke laut awalnya adalah untuk memperlihatkan kepada masyarakat terkait upaya pencegahan masuknya miras ke Kabupaten Mimika.
Untuk pencegahan masuknya miras ilegal ke Kabupaten Mimika, Era meminta untuk instansi terkait tetap jangan kendor terutama terhadap personel Polres Mimika.
"Kalau perlu ditingkatkan lagi dengan dilanjutkan dengan pembenahan proses pemusnahan barang bukti dengan cara yang tepat dan cepat," ujar Era.
Terakhir, Era kembali menegaskan bahwa semua botol yang dibuang setelah kegiatan langsung diambil kembali.
"Bahkan botol-botol lain yang ada di bawah dermaga juga dibersihkan," jelasnya.
Baca juga: Video Viral Erling Haaland Disebut Pernah Jadi Santri di Tegalrejo, Ini Cerita Sebenarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.