Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Batas Akhir Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombong 13

Kompas.com - 08/04/2021, 08:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Batas waktu pembelian pelatihan pertama untuk penerima Kartu Prakerja akan berakhir hari ini, Kamis (8/4/2021) pukul 23.59 WIB.

Hal itu dikonfirmasi oleh Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

"Tenggat waktu untuk membeli pelatihan pertama bagi peserta gelombang 13 adalah hari Kamis, 8 April, pukul 23.59," kata Lousa, Selasa (6/4/2021).

Berdasarkan data hingga Selasa, masih ada sekitar 12.000 penerima Kartu Prakerja gelombang 13 yang belum membeli pelatihan pertama.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Berpeluang Dibuka, Ini Kata Pengelola

Pada gelombang sebelumnya, sekitar 11.000 orang status kepesertaannya dicabut.

"Hal ini sangat memprihatinkan karena banyak orang ingin bergabung tetapi tidak mendapat kesempatan," jelas dia.

"Sementara mereka yang sudah terpilih malah menyia-nyiakan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperoleh bantuan sosial," lanjut Louisa.

Dalam Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Jika penerima Kartu Prakerja belum memilih pelatihan pertama, maka insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta tidak akan bisa cair.

Baca juga: Banyak Peserta Prakerja Sebelumnya Dicabut, Kapan Gelombang 17 Dibuka?

Blacklist

Sementara ayat 3 menyebutkan, konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Apabila status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Untuk diketahui, tak ada kewajiban bagi penerima Kartu Prakerja untuk menghabiskan bantuan pelatihan.

Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, seperti bunyi Pasal 19 ayat (1).

Dengan catatan, saldo yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelesaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.

Sisa saldo pelatihan yang tak terpakai akan dikembalikan ke rekening kas negara dan tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: Awas Dicabut, 12.000 Peserta Prakerja Gelombang 13 Belum Beli Pelatihan Pertama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com