Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Larangan Membuat Polisi Tidur, Ini Penjelasan dari Kemenhub

Kompas.com - 07/04/2021, 20:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belum lama ini, warganet pengguna media sosial Twitter ramai memperbincangkan mengenai larangan membuat alat pembatas kecepatan (polisi tidur) bagi masyarakat.

Perbincangan tersebut bermula dari utas yang diunggah oleh akun Twitter resmi Wikipedia Indonesia @idwiki pada Senin (5/4/2021).

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Sanksi membuat polisi tidur

Wikipedia menyebut, masyarakat tidak diperbolehkan membuat polisi tidur karena bisa mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.

"Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 24 juta rupiah," tulis Wikipedia.

Utas tersebut kemudian menarik perhatian warganet. Hingga Rabu (7/4/2021) utas tersebut telah mendapat lebih dari 42 ribu likes dan 13 ribu retwit, serta mendapat lebih dari seribu komentar di kolom reply.

Baca juga: Profil Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina

 Penjelasan Kemenhub

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan, mengatakan, aturan mengenai pembuatan polisi tidur atau speed bump tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 82 Tahun 2018.

"Yang diatur di Permenhub itu untuk kelas jalan Nasional. Untuk kelas jalan lain sesuai kewenangannya. Jika kelas jalan Provinsi maka menjadi kewenangan Pemprov. Begitu juga dengan kelas jalan Kab/Kota," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Pitra mengatakan, jika yang dimaksud adalah larangan membuat polisi tidur untuk kelas jalan lokal, seperti perumahan, maka hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Kesal Banyak Orang Ngebut, Warga Bikin 11 Polisi Tidur di Depan Rumahnya

Sebagai contoh, ketentuan mengenai pembuatan polisi tidur di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Pasal 3 huruf c dalam Perda tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul jalan,"

Larangan tegas mengenai pembuatan polisi tidur tanpa izin diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 28 ayat 1 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan,"

Sanksi bagi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 274 ayat 1, yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,". 

Baca juga: Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Aturan teknis pembuatan polisi tidur 

Pitra mengatakan, alasan utama masyarakat dilarang membuat polisi tidur adalah karena ada sejumlah aturan teknis yang harus dipatuhi.

"Karena sifat polisi tidur itu kan mengurangi kecepatan. Bukan menghentikan kendaraan," ujar Pitra.

Menurut Pitra, hal tersebut sesuai dengan Permenhub No. 82 Tahun 2018, yakni pada Pasal 58 dan Pasal 59.

Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

"Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,". 

Baca juga: Misteri Polisi Tidur Berbaris-baris di Kompleks Tentara

Sedangkan Pasal 59 berbunyi sebagi berikut:

"Spesifikasi, Jenis, Bentuk dan Ukuran Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri
ini,"

Spesifikasi polisi tidur adalah sebagai berikut:

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter

 Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Sirkuit Sentul Gelar MotoGP, Diikuti Valentino Rossi di Kelas 125cc

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com