Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Kompas.com - 07/04/2021, 16:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 kembali disalurkan pada tahun 2021. 

BPUM atau yang disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Baca juga: Belum Terdaftar di eform.bri.co.id? Ini Cara Pengajuan BLT UMKM 2021

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BPUM 2021 akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Apabila data penerima tercatat di eform.bri.co.id, berikut ini cara mencairkan dana BPUM 2021 di bank. 

Pastikan tercatat di eform.bri.co.id 

Lembaga atau bank penyalur BPUM dapat dicairkan melalui BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021, masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum," kata Aestika kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak.

"Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," tutur Aestika.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021, Cek Penerima di eform.bri.co.id

Cara cek penerima BPUM

Cara memastikan data penerima BPUM, yakni:

  • Akses eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor e-KTP (NIK)
  • Mengisi kode verifikasi
  • Lakukan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Apabila bukan termasuk penerima BPUM, maka di laman tersebut akan muncul pemberitahuan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.

Syarat pencairan BPUM

Setelah memastikan data di eform BRI dan tercatat sebagai penerima BPUM 2021, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor cabang BRI tersekat.

"Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan," terang Aestika.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri
  3. Surat Pernyataan,
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres. 

Baca juga: Apakah Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Ini Aturannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com