KOMPAS.com - Belakangan ini, tersiar kabar masker medis palsu marak beredar di tengah masyarakat.
Hal ini tentu mengkhawatirkan, karena masker sendiri adalah salah satu cara paling ampuh mencegah penularan Covid-19.
Lantas, bagaimana cara mengetahui masker medis itu palsu?
Salah satu cara paling mudah adalah dengan mengecek izin edar di Kemenkes.
Begini cara ceknya:
Baca juga: Saat Peneliti Meksiko Ciptakan Masker Khusus yang Hanya Tutup Bagian Hidung...
Plt Dirjen kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya menyampaikan cara membedakan masker medis asli dan palsu.
Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan mengecek izin edar dari Kemenkes.
"Kalau sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan," kata Arianti, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Dia mengatakan, sampai saat ini, sudah ada 966 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.
Untuk mengecek nomor izin edar masker, masyarakat dapat mengakses laman infoalkes.kemkes.go.id.
Berikut langkah mengecek masker medis yang memiliki izin edar Kemenkes:
Jika masker medis telah terdaftar dan memiliki izin edar dari Kemenkes, maka produk tersebut akan masuk dalam daftar.
Nanti akan muncul informasi detail dari produk yang berizin edar tersebut, seperti nama perusahaan, alamat, nama produk, jenis produk, nomor izin edar, tanggal terbit, tanggal expired, sampai jenis izin.
Baca juga: Ramai Masker Wajah dari Yoghurt dan Bisa Dimakan, Ini Kata Dokter
Arianti menuturkan, beredarnya masker palsu ini perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Jika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes, maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu kemanan dan manfaat.
Misalnya, telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), serta Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
"Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen," jelas dia.
Selain memberikan izin edar masker, Kemenkes juga terus melakukan pengawasan di peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar.
Untuk menindaklanjuti kabar adanya masker yang beredar ilegal, Kemenkes telah melakukan kerjasama dengan aparat hukum.
Jika menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Kemenkes.
Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui jalur e-watch alkes dan akses Hallo Kemenkes di 1500567.
Baca juga: Masker Duckbill Disposable dan Reusable, Lebih Aman yang Mana?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.