KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021.
Wajib pajak orang pribadi maupun badan diimbau segera melaporkan SPT Tahunan, karena hukumnya wajib.
Jika WP tak melaporkan SPT, maka akan dikenai sanksi berupa denda tergantung golongan pajaknya.
Berikut ini hal-hal yang sering ditanyakan seputar pelaporan SPT:
Baca juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan pada 31 Maret, Simak Cara Lapornya
Setiap orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melakukan pelaporan SPT tahunan.
Ada wajib pajak orang pribadi dan badan atau korporasi.
Untuk wajib pajak orang pribadi terdapat 3 jenis formulir, yaitu:
Formulir hanya berisi 1 lembar. Formulir ini digunakan oleh orang yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.
Sebelum mendapat formulir ini, di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri.
Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama setahun. Ini juga termasuk daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.
Formulir ini diperuntukan bagi:
Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2.
Wajib pajak perlu mengisi lampiran yang berkaitan, seperti data penghasilan, daftar harta dan kewajiban, bukti potong, dan daftar anggota keluarga.
Formulir 1770 diperuntukan bagi wajib pajak dengan kriteria sebagai berikut:
Baca juga: Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan
Masyarakat dapat melakukan pelaporan SPT melalui e-Filling. Ini adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui laman Ditjen Pajak.