Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian formulir, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara online dengan cara:
Adapun layanan e-Filing melalui laman Ditjen Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan orang pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Baca juga: Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT
Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus memiliki NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Cara mendapatkan EFIN meliputi:
Jika pendaftaran berhasil, maka akan ada pemberitahuan mengenai EFIN yang terkirim ke surat elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar di basis data Ditjen Pajak.
Dokumen EFIN yang dikirim ada dalam format pdf disertai kata sandi. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi sebanyak 6 karakter.
Isikan kata sandi tersebut dengan digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 dari NPWP.
Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta
Bagi wajib pajak yang lupa password, silakan masuk ke laman DJP Online, kemudian klik menu “lupa password? reset di sini”.
Kemudian, masukkan NPWP dan nomor EFIN pada kolom yang tersedia.
Bagi wajib pajak yang lupa email, maka perlu memberikan cek list pada kotak lupa email, setelah itu masukkan email baru yang akan digunakan untuk Aplikasi DJP Online.
Pastikan semua kolom yang tersedia diisi dengan benar, selanjutnya silakan Anda masukkan kode keamanan dan klik “submit”.
Baca juga: Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Terkena Sanksi Denda dan Pidana Ini...
Apabila tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi karena tidak melaporkan pajak adalah sanki administrasi dan sanksi pidana.
Untuk sanksi administrasi berupa:
Sedangkan sanksi pidana dapat berupa denda 100 persen sampai 400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan atau penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.