Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Seputar SPT Tahunan

Kompas.com - 30/03/2021, 20:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian formulir, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara online dengan cara:

  • Login di laman https://pajak.go.id 
  • Isikan dengan NPWP dan password
  • Ketik kode keamanan, lalu klik Login
  • Masuk ke dashboard pajak, klik lapor
  • Klik icon e-filing, tekan tombol "Buat SPT"
  • Jawab pertanyaan yang muncul di laman tersebut kemudian ikuti alurnya.

Adapun layanan e-Filing melalui laman Ditjen Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan orang pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Baca juga: Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT

3. Apa itu EFIN?

Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus memiliki NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Cara mendapatkan EFIN meliputi:

  • Buka laman https://efin.pajak.go.id 
  • Isikan NPWP
  • Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Izinkan akses kamera pada perangkat yang digunakan untuk mendaftar
  • Unggah foto NPWP dan foto selfie dengan NPWP
  • Unggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP

Jika pendaftaran berhasil, maka akan ada pemberitahuan mengenai EFIN yang terkirim ke surat elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar di basis data Ditjen Pajak.

Dokumen EFIN yang dikirim ada dalam format pdf disertai kata sandi. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi sebanyak 6 karakter.

Isikan kata sandi tersebut dengan digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 dari NPWP.

Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

4. Bagaimana jika lupa password dan email?

Bagi wajib pajak yang lupa password, silakan masuk ke laman DJP Online, kemudian klik menu “lupa password? reset di sini”.

Kemudian, masukkan NPWP dan nomor EFIN pada kolom yang tersedia.

Bagi wajib pajak yang lupa email, maka perlu memberikan cek list pada kotak lupa email, setelah itu masukkan email baru yang akan digunakan untuk Aplikasi DJP Online.

Pastikan semua kolom yang tersedia diisi dengan benar, selanjutnya silakan Anda masukkan kode keamanan dan klik “submit”.

Baca juga: Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Terkena Sanksi Denda dan Pidana Ini...

5. Apa sanksi jika telat lapor?

Apabila tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi karena tidak melaporkan pajak adalah sanki administrasi dan sanksi pidana.

Untuk sanksi administrasi berupa:

  • Denda Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi
  • Denda Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan

Sedangkan sanksi pidana dapat berupa denda 100 persen sampai 400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan atau penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com