KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat, Rabu (31/3/2021) adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Selasa (30/3/2021).
Lihat postingan ini di Instagram
SPT sendiri adalah laporan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Orang yang bisa melakukan pelaporan SPT adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) sesuai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi mereka yang telah terdaftar sebagai WP, melaporkan SPT secara rutin setiap tahun adalah wajib hukumnya.
Bagaimana cara melaporkannya? Berikut ini adalah tata cara pelaporan SPT baik online maupun offline:
Baca juga: Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan
Mengutip Kompas.com, Senin (8/3/2021) ada berkas yang harus dipenuhi agar bisa menyelesaikan tahap pelaporan SPT.
Bagi WP kategori Orang Pribadi, maka dibutuhkan berkas berupa laporan keuangan.
Sedangkan untuk WP pelaku UMKM, yakni Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
Kemudian, untuk WP yang berstatus sebagai karyawan, dibutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).
Baca juga: Apa Itu EFIN? Siapkan Sebelum Lapor SPT Online
Untuk pelaporan SPT, WP bisa memilih satu dari tiga cara yang tersedia, yakni secara offline atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, menggunakan jasa pengiriman, dan pelaporan secara online.
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak menggunakan jasa pengiriman:
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara online menggunakan layanan e-Filling:
Baca juga: Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.