Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan pada 31 Maret, Simak Cara Lapornya

Kompas.com - 30/03/2021, 14:01 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat, Rabu (31/3/2021) adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Selasa (30/3/2021).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

SPT sendiri adalah laporan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Orang yang bisa melakukan pelaporan SPT adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) sesuai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi mereka yang telah terdaftar sebagai WP, melaporkan SPT secara rutin setiap tahun adalah wajib hukumnya.

Bagaimana cara melaporkannya? Berikut ini adalah tata cara pelaporan SPT baik online maupun offline:

Baca juga: Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan

Berkas yang dibutuhkan

Mengutip Kompas.com, Senin (8/3/2021) ada berkas yang harus dipenuhi agar bisa menyelesaikan tahap pelaporan SPT.

Bagi WP kategori Orang Pribadi, maka dibutuhkan berkas berupa laporan keuangan.

Sedangkan untuk WP pelaku UMKM, yakni Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.

Kemudian, untuk WP yang berstatus sebagai karyawan, dibutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

Baca juga: Apa Itu EFIN? Siapkan Sebelum Lapor SPT Online

Cara lapor SPT

Untuk pelaporan SPT, WP bisa memilih satu dari tiga cara yang tersedia, yakni secara offline atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, menggunakan jasa pengiriman, dan pelaporan secara online.

1. Lapor SPT offline

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

  • Isi formulir SPT yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas
  • Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat melaporkan SPT
  • WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT telah dilaporkan
  • Pelaporan SPT selesai, simpan tanda terima yang diberikan, berjaga-jaga jika suatu waktu dibutuhkan

2. Lapor SPT via jasa pengiriman

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak menggunakan jasa pengiriman:

  • Masukkan formulir SPT ke dalam amplop yang tertutup rapat
  • Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP
  • Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat WP terdaftar
  • WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan

3. Lapor SPT online

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara online menggunakan layanan e-Filling:

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id 
  • Untuk menggunakan layanan ini, WP terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Nomor e-FIN bisa didapat dengan mendatangi KPP atau secara online sesuai ketentuan KPP masing-masing
  • Buat akun menggunakan nomor e-FIN dan NPWP
  • Setelah akun dibuat, login dengan NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
  • Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
  • Isi formulir SPT dengan benar
  • WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan

Baca juga: Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com