KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat, Rabu (31/3/2021) adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Selasa (30/3/2021).
Orang yang bisa melakukan pelaporan SPT adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) sesuai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi mereka yang telah terdaftar sebagai WP, melaporkan SPT secara rutin setiap tahun adalah wajib hukumnya.
Bagaimana cara melaporkannya? Berikut ini adalah tata cara pelaporan SPT baik online maupun offline:
Berkas yang dibutuhkan
Mengutip Kompas.com, Senin (8/3/2021) ada berkas yang harus dipenuhi agar bisa menyelesaikan tahap pelaporan SPT.
Bagi WP kategori Orang Pribadi, maka dibutuhkan berkas berupa laporan keuangan.
Sedangkan untuk WP pelaku UMKM, yakni Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
Kemudian, untuk WP yang berstatus sebagai karyawan, dibutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).
Cara lapor SPT
Untuk pelaporan SPT, WP bisa memilih satu dari tiga cara yang tersedia, yakni secara offline atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, menggunakan jasa pengiriman, dan pelaporan secara online.
1. Lapor SPT offline
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:
2. Lapor SPT via jasa pengiriman
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak menggunakan jasa pengiriman:
3. Lapor SPT online
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara online menggunakan layanan e-Filling:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/30/140111665/batas-akhir-lapor-spt-tahunan-pada-31-maret-simak-cara-lapornya