Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan pada 31 Maret, Simak Cara Lapornya

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat, Rabu (31/3/2021) adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Selasa (30/3/2021).

Orang yang bisa melakukan pelaporan SPT adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) sesuai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi mereka yang telah terdaftar sebagai WP, melaporkan SPT secara rutin setiap tahun adalah wajib hukumnya.

Bagaimana cara melaporkannya? Berikut ini adalah tata cara pelaporan SPT baik online maupun offline:

Berkas yang dibutuhkan

Mengutip Kompas.com, Senin (8/3/2021) ada berkas yang harus dipenuhi agar bisa menyelesaikan tahap pelaporan SPT.

Bagi WP kategori Orang Pribadi, maka dibutuhkan berkas berupa laporan keuangan.

Sedangkan untuk WP pelaku UMKM, yakni Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.

Kemudian, untuk WP yang berstatus sebagai karyawan, dibutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

Cara lapor SPT

Untuk pelaporan SPT, WP bisa memilih satu dari tiga cara yang tersedia, yakni secara offline atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, menggunakan jasa pengiriman, dan pelaporan secara online.

1. Lapor SPT offline

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

  • Isi formulir SPT yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas
  • Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat melaporkan SPT
  • WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT telah dilaporkan
  • Pelaporan SPT selesai, simpan tanda terima yang diberikan, berjaga-jaga jika suatu waktu dibutuhkan

2. Lapor SPT via jasa pengiriman

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak menggunakan jasa pengiriman:

  • Masukkan formulir SPT ke dalam amplop yang tertutup rapat
  • Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP
  • Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat WP terdaftar
  • WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan

3. Lapor SPT online

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara online menggunakan layanan e-Filling:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/30/140111665/batas-akhir-lapor-spt-tahunan-pada-31-maret-simak-cara-lapornya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke