Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Denda E-Tilang STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Ceknya

Kompas.com - 27/03/2021, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku sejak 23 Maret 2021 secara nasional.

Pada tahap pertama, tilang elektronik diterapkan pada 12 Polda dengan 244 titik kamera.

Dengan berlakunya tilang elektronik, nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.

Saat penerapan tilang elektronik, ada beberapa jenis pelanggaran yang diincar dengan jumlah denda yang berbeda-beda.

Baca juga: Resmi Diberlakukan 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik dan Dendanya

Lantas, bagaimana jika denda tersebut tak dibayar?

STNK diblokir

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Nuviyan mengatakan, jika pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik, maka STNK-nya akan diblokir.

Menurut Anang, pelanggar sebelumnya akan mendapat surat konfirmasi dari petugas.

"Kalau sudah kita kirim konfirmasi, terus tidak ada tanggapan, maka kita blokir STNK-nya," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Untuk batas waktu pembayaran denda, petugas sudah mencantumkannya di dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar.

Menurut Anang, pelanggar tidak akan bisa membayar pajak tahunan jika tidak menyelesaikan denda tilang elektronik.

"Ia tidak akan bisa proses pajak tahunan sebelum menyelesaikan dendanya," jelas dia.

Baca juga: Jumlah dan Lokasi Kamera CCTV Tilang Elektronik di 12 Provinsi

Pembayaran denda

Dalam surat tilang, akan dicantumkan juga pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Surat tilang itu juga mencantumkan tautan situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Contoh tautannya adalah https://etle-pmj.info/id/confirm untuk Polda MetroJaya, atau https://www.etle-diy.info/id/ untuk Polda DIY, dan https://etle.jatim.polri.go.id untuk Polda Jatim. 

Masyarakat juga dapat mencoba mengeceknya di cektilang.com

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-16 2024

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-16 2024

Tren
Anang Hermansyah Sekeluarga Jadi Duta Wisata Jeju Korea Selatan

Anang Hermansyah Sekeluarga Jadi Duta Wisata Jeju Korea Selatan

Tren
Bagaimana Cara Para Ilmuwan Menentukan Usia Sebuah Pohon? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Cara Para Ilmuwan Menentukan Usia Sebuah Pohon? Berikut Penjelasannya

Tren
Ramai soal Telkomsat Jual Layanan Starlink Harganya Rp 130 Juta, Ini Kata Telkom Group

Ramai soal Telkomsat Jual Layanan Starlink Harganya Rp 130 Juta, Ini Kata Telkom Group

Tren
Viral, Video Kebakaran di Kawasan TN Bromo Tengger Semeru, Ini Kata Pengelola

Viral, Video Kebakaran di Kawasan TN Bromo Tengger Semeru, Ini Kata Pengelola

Tren
Bermaksud Bubarkan Tawuran, Remaja di Kalideres Jakbar Jadi Tersangka

Bermaksud Bubarkan Tawuran, Remaja di Kalideres Jakbar Jadi Tersangka

Tren
Sedikitnya 1.000 Jemaah Haji Meninggal di Arab Saudi, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Sedikitnya 1.000 Jemaah Haji Meninggal di Arab Saudi, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Tren
Update: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Capai 225 Orang

Update: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Capai 225 Orang

Tren
PBB Ketar-ketir Lebanon Bernasib Seperti Gaza, Apa Antisipasinya?

PBB Ketar-ketir Lebanon Bernasib Seperti Gaza, Apa Antisipasinya?

Tren
4 Lowongan KAI untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat dan Cara Melamarnya

4 Lowongan KAI untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat dan Cara Melamarnya

Tren
Gaduh soal Lumba-Lumba Pink, Asli atau Rekayasa? Ini Kata Peneliti Mamalia Laut

Gaduh soal Lumba-Lumba Pink, Asli atau Rekayasa? Ini Kata Peneliti Mamalia Laut

Tren
Istilah 'Khodam' Ramai di Media Sosial, Apa Itu? Ini Penjelasan Budayawan

Istilah "Khodam" Ramai di Media Sosial, Apa Itu? Ini Penjelasan Budayawan

Tren
5 Perilaku Aneh yang Umum Dilakukan Anjing Peliharaan dan Alasannya

5 Perilaku Aneh yang Umum Dilakukan Anjing Peliharaan dan Alasannya

Tren
28 Wilayah DIY Berpotensi Kekeringan 21-30 Juni 2024, Mana Saja?

28 Wilayah DIY Berpotensi Kekeringan 21-30 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Viral, Video Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik, Taman Safari Bogor: Sedang Dicari Identitasnya

Viral, Video Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik, Taman Safari Bogor: Sedang Dicari Identitasnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com