Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka, Simak 6 Penyebab Gagal Lolos Prakerja

Kompas.com - 18/03/2021, 16:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Prakerja Gelombang 15 sudah dibuka pada hari ini (18/3/2021) pukul 12.00 WIB.

Adapun kuotanya adalah 600.000 orang.

Meski terus dibuka setiap minggunya, tapi masih banyak masyarakat yang belum berhasil lolos Prakerja.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar, Besaran Insentif, hingga Persyaratannya

Berikut ini penyebab gagalnya peserta saat mengikuti seleksi program Prakerja:

 

1. NIK tidak sesuai

Mengutip Kompas.com, 28 April 2020, seleksi daftar Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini membuat pengisian data NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus benar-benar sesuai.

Kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK seperti keliru dalam penulisan nama dan tanggal bisa menyebabkan data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.

"Kebanyakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak dapat diverifikasi. Mungkin ada salah ketik nama atau tanggalnya tidak sesuai dengan database. Di masa-masa awal itu terhitung jadi backlog," kata Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja 2020, Panji Winanteya.

NIK yang bermasalah bisa muncul dalam bentuk keterangan "NIK tidak ditemukan" atau semacamnya.

Melansir laman Prakerja, jika sudah dituliskan dengan benar tapi masih bermasalah, Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Hengki Sihombing menyarankan untuk mengecek langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.

Baca juga: Viral, Video Pembongkaran Chip KTP Elektronik yang Disebutkan Dapat Melacak Seseorang, Ini Penjelasan Dukcapil

2. Pendaftar lebih banyak daripada kuota

Orang yang diterima Prakerja setiap gelombangnya berkisar di angka 600.000 orang pada 2021.

Sementara itu pendaftarnya lebih banyak daripada kuota tersebut.

Hengki mengatakan pada Gelombang 9 misalnya, pendaftar Program Kartu Prakerja mencapai 5,9 juta orang sementara kuota penerimanya hanya 800 ribu orang.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

3. Termasuk daftar terlarang

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja 2021 Louisa Tuhatu menjelaskan, bagi mereka yang termasuk daftar terlarang, pasti akan gagal.

"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," kata Louisa pada Kompas.com, 2 Maret 2021.

Melansir laman Prakerja berikut ini 7 golongan terlarang:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!

4. Penerima bansos

Di masa pandemi, Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos), maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos lainnya di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Louisa mengatakan pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial seperti DTKS, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan.

5. Dua anggota keluarga sudah lolos

Mulai gelombang 12 dan seterusnya, terdapat peraturan bahwa dalam satu Kartu Keluarga anggota yang bisa mendapatkan Prakerja hanya 2 orang.

Baca juga: Aturan Baru Kartu Prakerja dan Informasi Penutupan Gelombang 14

6. Penerima Prakerja 2020

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Prakerja 2021 bukanlah merupakan peserta Prakerja 2020, karena bantuan Prakerja hanya diberikan sekali seumur hidup.

“Jadi, kalau tahun ini sudah dapat, tahun depan tak mungkin bisa dapat lagi. Demikian pula kalau ada Sobat Prakerja sudah mendaftar dari batch I hingga IX belum lolos juga, masih bisa mencoba, siapa tahu bisa diterima pada kesempatan program Prakerja tahun depan,” kata Hengki.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Muhammad Idris | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Muhammad Idris)

Baca juga: Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka, Berapa Kuotanya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Golongan yang Tidak Bisa Daftar kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com