KOMPAS.com - Untuk meningkatkan kualitas guru, pemerintah melalui Kemendikbud menetapkan sebuah standarisasi dengan mengeluarkan sistem pengembangan keprofesian bagi guru.
Sistem pengembangan keprofesian ini dikenal dengan nama SIM PKB. Yaitu kepanjangan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Seluruh guru di bawah naungan Kemendikbud wajib mengikuti sistem kompetensi ini agar nantinya tercipta mutu pendidikan yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
Baca juga: 8 Webinar Kemendikbud untuk Guru Tingkatkan Kemampuan Mengajar PJJ
Untuk bisa mengikuti SIM PKB, tentu saja ada syarat-syarat dan langkah yang harus dipersiapkan.
Syarat pertama, adalah guru harus memiliki nilai hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG). Jika seorang guru belum memiliki nilai UKG, maka tidak bisa mengikuti kompetensi SIM PKB.
Jika sudah memiliki nilai UKG, segera daftar SIM PKB dengan terlebih dahulu membuat akun.
Nah, berikut adalah cara mudah cek nomor UKG dan cara membuat akun SIM PKB:
Nomor UKG adalah vital, digunakan untuk mendaftar dan membuat akun SIM PKB.
Jika Anda lupa nomor UKG Anda, maka bisa melakukan langkah berikut ini seperti yang dilansir dari laman SIMPKB.id:
1. Pastikan dulu Anda terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolahan dan pastikan pula Dapodik sekolah sudah sinkron dan terintegrasi dengan Dapodik pusat.
2. Jika belum sinkron, maka Anda bisa melapor ke Dapodik pusat.
3. Kemudian akseslah https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ untuk mencari data Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK. Klik tombol Pencarian Data GTK.
4. Masukkan nama, provinsi, dan nama kota.
5. Klik ke bawah untuk mendapatkan hasil pencarian dan Anda akan mendapatkan data nomor UKG.
Setelah syarat nilai UKG terpenuhi, maka segeralah membuat akun SIM PKB. Akun SIM PKB ini vital.