Bagi Anda yang tertarik mendaftar, simak persyaratan mendaftar KIP-K. Berikut rinciannya:
1. Penerima KIP-K adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memilki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah SBMPTN 2021 Dibuka, Ini Link dan Cara Daftar
Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat diartikan dengan:
-Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
-Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar, asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi dan ketentuan.
Syarat tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Infografik: Cara Mendaftar