Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Imbau Pekerja Tak Bepergian Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Ini Aturannya

Kompas.com - 10/03/2021, 13:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekerja atau buruh diimbau tak bepergian selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.

Imbauan itu dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui surat edaran bernomor M/5/HK.04/111/2021 pada 9 Maret.

Melalui surat edaran tersebut, Ida mengimbau pekerja atau buruh tidak bepergian selama libur Isra Mikraj dan Nyepi.

Adapun Isra Mikraj jatuh pada 11 Maret, dan Hari Suci Nyepi diperingati pada 14 Maret.

“Mengimbau pekerja atau buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad dan Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak 10 Maret sampai 14 Maret,” ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu, (10/3/2021).

Apa saja aturan dalam surat edaran Menaker terbaru itu? Simak berikut ini:

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Untuk mendukung PPKM

Tujuan imbauan ini untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021.

Dalam SE tersebut, Ida mengingatkan Gubernur jika terdapat kondisi terpaksa pekerja atau buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Wajib terapkan 5M

Dalam surat edaran tersebut, para pekerja yang terpaksa bepergian harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10-14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M," ujar Ida.

Adapun tindakan 5M yang dimaksud adalah:

  1. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
  2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  3. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).
  4. Menjauhi kerumunan.
  5. Membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca juga: Efekifkah Vaksin AstraZeneca Tangkal Varian B.1.1.7? Ini Kata Kemenkes

Perhatikan zonasi

Tak hanya menerapkan protokol kesehatan, pekerja atau buruh yang terpaksa harus ke luar kota diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19.

Untuk mengetahui zonasi pada lokasi yang hendak dikunjungi, masyarakat dapat mengecek pada laman covid19.go.id.

Kemudian, pekerja atau buruh juga perlu memperhatikan peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"Para pekerja atau buruh harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," tegas Ida.

Baca juga: Wajib untuk Pelaku Perjalanan Udara dan Laut, Ini Panduan Mengisi e-HAC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com