Nantinya petugas PLN akan datang untuk melakukan survey. Baik soal jarak rumah ke tiang listrik atau jarak rumah ke trafo terdekat.
Setelah membayar, Anda akan diminta menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Datanglah ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Kemudian ajukan permohonan ke customer service.
Setelahnya, pihak PLN akan melakukan berbagai survey teknik di rumah atau tempat usaha Anda.
Anda juga harus menandatangani SPJBTL dan membayar seluruh biaya yang dikenakan. Baru kemudian petugas PLN akan datang memasang instalasi listrik baru.
Baca juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik, Ini Cara Mendapatkannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.