Untuk mengurus pemasangan instalasi listrik baru ini Anda bisa memilih satu dari tiga akses yang disediakan PLN. Yaitu melalui online, melalui sambungan telepon atau datang langsung ke kantor PLN Terdekat.
Adapun untuk biayanya, PLN sudah menetapkan biaya pasang listrik baru yang bisa Anda pilih, baik listrik prabayar maupun listrik pascabayar.
Biaya di bawah ini sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan sebagai Langganan (UJL), biaya guna penyambungan dan pajak penerangan jalan.
Biaya pasang baru listrik prabayar :
Biaya pasang baru listrik pascabayar :
Sebelum memasang instalasi baru, siapkan dulu dokumen yang dibutuhkan.
Yaitu fotokopi kartu identitas pemilik bangunan atau pengguna bangunan, bisa KTP atau SIM, dan denah atau peta lokasi rumah.
Berikut, adalah tiga cara pemasangan instalasi listrik baru yang bisa Anda pilih :
Pasang melalui online
Masuk ke laman pln.co.id dan pilih menu Pelayanan Pelanggan. Kemudian pilih menu Pasang Baru. Di situ akan tertera syarat dan ketentuan pasang baru listrik.
Baca hingga ke bawah dan klik setuju. Kemudian isilah formulir permohonan pasang baru yang sudah disediakan.
Langkah selanjutnya adalah mengisi data pemohon. Klik saja bagian Copy Data Pelanggan agar data bisa terisi otomatis.
Setelah semua terisi, klik hitung biaya. Di situ akan tertera total rupiah yang harus Anda bayarkan ke PLN.
Biaya ini bisa dibayarkan langsung melalui ATM atau datang ke kantor PLN terdekat.
Pasang baru melalui sambungan telepon
Jika tak ada kuota internet, Anda bisa menghubungi langsung call center PLN di nomor 123. Kemudian sampaikan ke operator bahwa Anda ingin melakukan sambungan instalasi listrik baru.
Nantinya petugas PLN akan datang untuk melakukan survey. Baik soal jarak rumah ke tiang listrik atau jarak rumah ke trafo terdekat.
Setelah membayar, Anda akan diminta menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Pasang baru dengan datang langsung ke PLN
Datanglah ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Kemudian ajukan permohonan ke customer service.
Setelahnya, pihak PLN akan melakukan berbagai survey teknik di rumah atau tempat usaha Anda.
Anda juga harus menandatangani SPJBTL dan membayar seluruh biaya yang dikenakan. Baru kemudian petugas PLN akan datang memasang instalasi listrik baru.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/10/102000565/cara-dan-biaya-pasang-listrik-baru-pln