Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni:
1. Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda
2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.
Baca juga: Mengenal Rawon, Kuliner Jawa Timur yang Disebut Sup Terenak Se-Asia Versi TasteAtlas
Terkait pelaksanaan vaksinasi dosis kedua, Nadia menjelaskan bahwa untuk rentang 14 hari yakni bagi penerima vaksin yang berusia 18 sampai 59 tahun.
Sementara, untuk penerima vaksin dosis kedua dengan rentang waktu 28 hari yakni khusus kelompok lansia dengan pertimbangan tertentu.
Adapun jarak interval waktu 28 hari yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekaligus upaya melindungi kelompok lansia yang rentan terpapar Covid-19.
Dikutip dari web Kemenkes RI, jumlah orang yang mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 2.552.265 orang.
Sementara yang telah mendapatkan dosis kedua sebanyak 1.130. 524 orang.
Baca juga: 241 Juta Dosis Vaksin Corona Telah Disuntikkan, Mana Negara Terbanyak?
Rinciannya dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.