KOMPAS.com - Indonesia telah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak 13 Januari 2021.
Proses vaksinasi prioritas Pemerintah ini terbagi menjadi 2 tahap yakni tahap 1 pada Januari-Maret 2021, sedangkan tahap 2 dilaksanakan pada April 2021 sampai Maret 2022.
Seseorang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, nantinya akan mendapatkan vaksinasi dosis kedua setelah 14 hari sejak dosis pertama.
Lokasi yang berbeda
Terkait proses vaksinasi, sejumlah pertanyaan muncul di antaranya mengenai lokasi tempat seseorang divaksin. Apakah lokasinya harus sama dengan saat pemberian dosis pertama, atau bisa saja berbeda?
Mengenai pertanyaan tersebut, Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, lokasi seseorang mendapatkan suntikan vaksin bisa sama, namun bisa juga berbeda.
"Ada lokasi yang sama, ada juga lokasinya di fasyankes seperti di dalam penulisan kartu vaksin," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Ia menjelaskan, lokasi penyuntikkan dosis kedua nantinya akan tercantum dalam kartu vaksinasi yang diperoleh saat melakukan vaksinasi dosis pertama.
Bisa dilakukan di fasyankes
Selain itu, Nadia mengungkapkan bahwa tidak ada alasan khusus mengapa seseorang dapat berbeda lokasi penyuntikan vaksin pada dosis pertama dan dosis kedua.
"Tidak ada (alasan khusus). Memang vaksinasi bisa dilakukan di pos vaksinasi atau juga di fasyankes," lanjut dia.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni:
1. Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda
2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.
Jarak vaksinasi
Terkait pelaksanaan vaksinasi dosis kedua, Nadia menjelaskan bahwa untuk rentang 14 hari yakni bagi penerima vaksin yang berusia 18 sampai 59 tahun.
Sementara, untuk penerima vaksin dosis kedua dengan rentang waktu 28 hari yakni khusus kelompok lansia dengan pertimbangan tertentu.
Adapun jarak interval waktu 28 hari yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekaligus upaya melindungi kelompok lansia yang rentan terpapar Covid-19.
Update vaksinasi dosis kedua
Dikutip dari web Kemenkes RI, jumlah orang yang mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 2.552.265 orang.
Sementara yang telah mendapatkan dosis kedua sebanyak 1.130. 524 orang.
Rinciannya dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/07/170000165/lokasi-penyuntikan-vaksin-dosis-pertama-dan-kedua-bisa-berbeda-ini