KOMPAS.com - Penggunaan KTP elektronik (KTP-el) yang masih difotokopi ramai diperbincangkan warganet di media sosial Twitter, Kamis (4/3/2021).
Selain pengalaman kerapnya dimintai fotokopi KTP dalam mengurus sejumlah administrasi, sejumlah warganet juga mengeluhkan pengurusan KTP elektronik yang memakan waktu berbulan-bulan dan setelah jadi, hanya dipakai untuk fotokopi.
Berikut ini beberapa twit tentang keluhan KTP-el:
Ingat bikin eKTP kemarin ngurusnya bolak balik ke bbrp kantor gak jelas terus nunggu jadinya jg smpai berbulan-bulan.... dan akhirnya skrg gak pernah sekalipun dipakai... kecuali utk fotokopi ? https://t.co/2PBaDpgynu
— panorama ???? (@kyu_cecil) March 4, 2021
KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi
— fafifuwasweswos (@catuaries) March 3, 2021
Di Indonesia, ngurus birokrasi itu ribet pake fotokopi ini itu, padahal kan harusnya pake NIK atau tap eKTP aja udh beres. Berkas hardcopy itu budaya warisan babyboomers yg harus dimusnahkan.
— . (@cinder_elllaa) March 4, 2021
Dari dulu ngomong "Big Data Big Data" tp sampe sekarang kalo urus birokrasi masih harus fotokopi ektp
Fungsinya E di Ektp itu apa coba?
— Pemegang Saham VOC (@marzuqi_mar) March 3, 2021
Baca juga: Jangan Sembarangan Berikan Foto Selfie dengan KTP, Apa Bahayanya?
Menanggapi hal itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan tidak ada dampak kerusakan yang bisa ditimbulkan pada KTP-el yang sering difotokopi.
"Bagi KTP-el sendiri tidak ada dampaknya," katanya kepada Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Namun, menurutnya adalah sebuah kemunduran jika KTP-el difotokopi, karena seharusnya penggunaannya sudah di-tap seperti e-money atau semacamnya.
"Bagi negara rugi, karena fotokopi tersebut berarti memperlakukan KTP elektronik seperti KTP yang lama dulu," katanya lagi.
Baca juga: Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Urus KTP, Lalu Keluar Indonesia Lagi, Kok Bisa?
Zudan menjelaskan, adanya lembaga atau instansi yang masih menggunakan fotokopi KTP-el dimungkinkan lembaga atau instansi tersebut belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan card reader.
Saat ini, menurutnya baru ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil.
"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-el sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," kata dia.
Zudan menambahkan, bahwa KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.
"Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," katanya lagi.
Baca juga: Viral, Video Hologram Mohon Berhenti di Lampu Merah Jember, Ini Faktanya
Zudan mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el, yaitu menggunakan:
"Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," ungkapnya.
Zudan menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan NIK adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.
"Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK," katanya.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Kapal Feri KMP Bili Terbalik di Pontianak, Bagaimana Ceritanya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.