Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan OJK Blokir dan Tetapkan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal

Kompas.com - 02/03/2021, 19:27 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Diketahui, poin yang berhasil diperoleh dari menonton iklan ini, kemudian dikumpulkan agar dapat ditukarkan dengan uang tunai.

Sementara untuk aplikasi TikTok Cash disebut menawarkan investasi bodong.

Adapun cara investasinya dengan mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

Kemudian, hasil yang mereka lakukan di-screenshot, untuk mendapatkan keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Agar dapat meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus membayar biaya keanggotaan terlebih dulu.

Baca juga: Heboh VTube Hilang dari Playstore, Ini Kata Satgas Waspada Investasi

Tentang Snack Video

Dari penelusuran, aplikasi Snack Video diketahui dikembangkan oleh Symphony Tech Pte. Ltd., sebuah entitas yang berbasis di Singapura yang dimiliki oleh Beijing Kuaishou Technology.

Perusahaan induk Beijing Kuaishou membangun platform video di China bersama Kuaishou atau Kwai pada 2018 dengan tujuan untuk menyaingin TikTok di China.

Kemudian, Snack Video dikembangkan sebagai penawaran internasional Kwai pada Agustus 2019.

Kuaishou juga merupakan perusahaan di balik aplikasi berbagi video lainnya yang bernama Zynn.

Namun, Zynn telah dihapus dari AppStore dan PlayStore karena melanggar aturan dan tuduhan plagiarisme.

Baca juga: 5 Fakta VTube, dari Diblokir Kominfo hingga Investasi Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com