KOMPAS.com - VTube, layanan yang menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform ini, dengan poin dapat ditukar dengan uang tunai, ramai diperbincangkan publik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Kementerian Komunikasi (Kominfo) memblokir situs dan aplikasi VTube, yang berada di bawah naungan PT Future View Tech.
VTube masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Juni 2020, dan diindikasi sebagai skema money game.
Baca juga: TikTok Cash Resmi Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo dan OJK
1. Hilang dari Google Playstore
Aplikasi VTube telah dilaporkan hilang dari Google Playstore.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi membenarkan bahwa aplikasi ini telah diblokir dan dihapus dari Google Playstore.
Menurutnya, pemblokiran ini atas permintaan OJK.
"Betul, sudah dihapus dari Google Playstore. Penindakan tersebut kami lakukan atas permohonan OJK," kata dia.
Terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menuturkan, pihaknya melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan memblokir sejumlah link penyedia aplikasi android yang disebut bisa mengunduh VTube, seperti ApkPure, Apkplz, 9apps, dan Rajaapk.
Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo