4. Lapor ke pihak berwajib
Sementara itu, Dedy menjelaskan, jika masyarakat ada yang dirugikan dengan aplikasi VTube, maka dapat segera melaporkan ke kepolisian.
Hal senada juga diungkapkan oleh Tongam.
"Kalau mereka dirugikan, bisa saja diadukan dengan dugaan penipuan atau penggelapan," kata dia.
(Sumber: Kompas.com/Jawahir G, Retia K | Editor: Rizal S, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.