Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian BOS dan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021

Kompas.com - 26/02/2021, 14:50 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan kebijakan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021, pada Kamis (25/2/2021).

Hal itu disampaikan secara virtual oleh Mendikbud Nadiem Makarim, dan disiarkan melalui akun Youtube Kemendikbud RI.

"Ini jadi motivasi untuk Kemendikbud untuk terus melakukan optimalisasi dari reformasi kebijakan anggaran," kata Nadiem.

Apa saja kebijakan penyaluran BOS dan DAK Fisik 2021? Berikut rincian lengkapnya.

BOS reguler

Ada tiga pokok kebijakan skema penyaluran BOS 2021. Hal ini diatur sesai dengan Permedikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.

Tiga pokok tersebut meliputi:

1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi

Perbedaan satuan biaya BOS ditentukan sesuai karakteristik daerah. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Berikut rinciannya, dengan rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang:

  • SD rata-rata kenaikan 12,19 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 900.000 dan tertinggi Rp 1.960.000
  • SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 1.100.000 dan tertinggi Rp 2.480.000
  • SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 1.500.000 dan tertinggi Rp 3.470.000
  • SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 1.600.000 dan tertinggi Rp 3.720.000
  • SLB rata-rata kenaikan 13,18 persen, dengan satuan biaya terendah Rp 3.500.000 dan tertinggi Rp 7.940.000.

Baca juga: Dana BOS 2021, Mendikbud Nadiem: Gunakan untuk Persiapan Tatap Muka

2. Penggunaa dana BOS tetap fleksibel

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara, pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.

Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Penggunaan dana BOS juga dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com