Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Rincian BOS dan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan kebijakan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021, pada Kamis (25/2/2021).

Hal itu disampaikan secara virtual oleh Mendikbud Nadiem Makarim, dan disiarkan melalui akun Youtube Kemendikbud RI.

"Ini jadi motivasi untuk Kemendikbud untuk terus melakukan optimalisasi dari reformasi kebijakan anggaran," kata Nadiem.

Apa saja kebijakan penyaluran BOS dan DAK Fisik 2021? Berikut rincian lengkapnya.

BOS reguler

Ada tiga pokok kebijakan skema penyaluran BOS 2021. Hal ini diatur sesai dengan Permedikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.

Tiga pokok tersebut meliputi:

1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi

Perbedaan satuan biaya BOS ditentukan sesuai karakteristik daerah. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Berikut rinciannya, dengan rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang:

2. Penggunaa dana BOS tetap fleksibel

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara, pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.

Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Penggunaan dana BOS juga dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3, tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Adapun mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS, diberikan langsung ke rekening sekolah.

3. Pelaporan penggunaan BOS dilakukan secara daring

Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.

Ini sekaligus menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

1. Ketuntasan sarana dan sarana pendidikan

Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan secara menyeluruh sesuai kebutuhan sekolah secara keseluruhan.

Adapun rehabiliasi dan pembangunan prasarana, meliputi:

  • Pembangunan ruang kelas
  • Ruang guru
  • Toilet
  • Laboratorium
  • RPS atau ruang praktik
  • UKS
  • Ruang keterampilan
  • Rumah dinas guru
  • Ruang ibadah
  • Ruang pembelajaran inklusi

Sedangkan sarana yang dimaksud, yaitu:

  • Pengadaan alat laboratorium dan peralatan praktik utama
  • Pengadaan media pembelajaran
  • Alat teknologi, informasi, dan komputer (TIK)

2. Pelaksanaan bersifat kontraktual

Kepala sekolah fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi atau pembangunan prasarana. Adapun yang dimaksud pelaksanaan kontraktual, meliputi:

  • Dilaksanakan oleh dinas pendidikan dengan penyedia
  • Manajemen bersifat terpusat di dinas pendidikan agar sekolah tidak terbebani urusan administrasi pengadaan barang atau jasa
  • Peralatan disediakan penyedia dan jika dalam pelaksanaan butuh peralatan khusus, kontraktor bisa mendatangkan dari daerah lain

3. Pelibatan dinas PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan asesemen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas data sarana dan prasarana sekolah.

Adapun produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan BOS maupun DAK fisik dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbud di laman https://jdih.kemdikbud.go.id.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/26/145000965/ini-rincian-bos-dan-dana-alokasi-khusus-fisik-2021-

Terkini Lainnya

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke