KOMPAS.com - Nama Timo Tjahjanto ramai diperbincangkan setelah ia dipercaya untuk membuat ulang atau remake film box office Korea, Train to Busan.
Melansir Deadline, Jumat (19/2/2021), Film tersebut akan ia garap bersama James Wan, Michael Clear, Nicholas Atlan, Terry Kalagian, dan Gary Dauberman.
Versi remake dari film bergenre thriller ini akan diproduksi New Line Cinema dan Timo Tjahjanto ditunjuk sebagai sutradara.
Train to Busan sendiri adalah film box office dari Korea yang disutradarai oleh Sang-Ho Yeon, menceritakan wabah yang mengubah manusia menjadi zombie.
Popularitas film ini meroket setelah ditayangkan perdana di Festival Film Cannes pada 2016 lalu. Train to Busan menembus box office Internasional hingga merilis sekuelnya pada 2020, Train to Busan: Peninsula.
Lalu, siapakah Timo Tjahjanto, sutradara yang dipercaya membuat ulang film ini?
Baca juga: Timo Tjahjanto dan Joe Taslim, 2 Talenta Tanah Air yang Ukir Prestasi di Industri Film Dunia
Timo Tjahjanto lahir di Jerman, 4 September 1980. Ia menempuh pendidikan di School of Visual Arts di Australia pada 2002.
Saat kuliah, ia bertemu dengan Kimo Stamboel dan berkolaborasi membuat film di bawah naungan The Mo Brothers.
Timo memulai karier perfilmannya sebagai penulis lepas story board dan fotografer.
Kini, ia telah menjadi produser film dan sutradara asal Indonesia. Ia juga pendiri rumah produksi film bernama Merah Production yang terkenal dengan genre horor.
Kipirahnya dalam perfilman telah diakui di dunia internasional.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/3/2020), Timo Tjahjanto dan Stamboel mulai dikenal atas karyanya film Rumah Dara yang dirilis tahun 2010.
Film itu meraih berbagai penghargaan dam masuk nominasi ajang bergengsi. Salah satunya International Film Festival dan Ajang Apresiasi KASKUS untuk Film Indonesia (KuFI).
Film Rumah Dara mengantarkannya ke karya film berikutnya yakni, Killers (2013) dan Headshot (2016).
Timo juga menyutradarai film Sebelum Iblis Menjemput pada 2016. Selain tiu, The Night Comes for Us yang tayang di Netflix tahun 2018.