Jurnalis, pendiri Watchdoc, dan sutradara film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono juga pernah terseret kasus UU ITE pada September 2019.
Saat itu, Dhandy ditangkap Polda Metro Jaya lantaran twitnya di twitter dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, pendiri WatchdoC itu ditangkap atas twit tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitternya.
"Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (twitnyaa tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," kata Alghifari.
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Akan tetapi, empat jam setelah penangkapan, Dandhy dibebaskan lagi dengan masih berstatus tersangka. Hingga kini proses hukum terhadap kasus Dandhy tersebut tak lagi terdengar.
Baca juga: Ramai soal Lagu Yamko Rambe Yamko, Benarkah dari Papua?
Musisi Ahmad Dhani juga pernah terjerat UU ITE.
Ahmad Dhani resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian karena sejumlah twit-nya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dhani menjalani sidang perdananya untuk kasus ini pada 16 April 2018. Ia kemudian dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan 26 November 2018 di PN Jaksel.
Baca juga: Momen Bebasnya Ahmad Dhani, Dijemput dengan Mobil Unimog hingga Janji Jaga Sikap
Dhani lalu dikenai Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Akhirnya, Dhani mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada 28 Januari 2019.
Hakim Ketua saat itu, Ratmoho, menilai Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Melansir Kompas.com, 5 Desember 2019, dalam kasus ini, hukuman Dhani kemudian menyusut menjadi 1 tahun setelah banding ke PT DKI Jakarta dan juga mendapatkan remisi 1 bulan.
Baca juga: Ramai soal Riwayat Pendidikan Mulan Jameela, DPR: Salah Ketik Saja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.