Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet "Korban" UU ITE yang Diminta Jokowi untuk Direvisi...

Kompas.com - 19/02/2021, 13:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

4. Dandhy Dwi Laksono

Jurnalis, pendiri Watchdoc, dan sutradara film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono juga pernah terseret kasus UU ITE pada September 2019.

Saat itu, Dhandy ditangkap Polda Metro Jaya lantaran twitnya di twitter dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, pendiri WatchdoC itu ditangkap atas twit tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitternya.

"Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (twitnyaa tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," kata Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Akan tetapi, empat jam setelah penangkapan, Dandhy dibebaskan lagi dengan masih berstatus tersangka. Hingga kini proses hukum terhadap kasus Dandhy tersebut tak lagi terdengar.

Baca juga: Ramai soal Lagu Yamko Rambe Yamko, Benarkah dari Papua?

5. Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani (kedua kiri) didampingi istrinya Mulan Jameela (kiri) dan anaknya Abdul Qodir Jaelani (ketiga kiri), Ahmad Al Ghazali (kanan) dan Ahmad El Jallaludin Rumi (belakang kanan) menaiki mobil unimog saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan kelas I Cipinang di Jakarta, Senin (30/12/2019). Ahmad Dhani resmi bebas usai menjalani masa tahanan selama 11 bulan atas kasus ujaran kebencian.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Musisi Ahmad Dhani (kedua kiri) didampingi istrinya Mulan Jameela (kiri) dan anaknya Abdul Qodir Jaelani (ketiga kiri), Ahmad Al Ghazali (kanan) dan Ahmad El Jallaludin Rumi (belakang kanan) menaiki mobil unimog saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan kelas I Cipinang di Jakarta, Senin (30/12/2019). Ahmad Dhani resmi bebas usai menjalani masa tahanan selama 11 bulan atas kasus ujaran kebencian.

Musisi Ahmad Dhani juga pernah terjerat UU ITE.

Ahmad Dhani resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian karena sejumlah twit-nya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dhani menjalani sidang perdananya untuk kasus ini pada 16 April 2018. Ia kemudian dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan 26 November 2018 di PN Jaksel.

Baca juga: Momen Bebasnya Ahmad Dhani, Dijemput dengan Mobil Unimog hingga Janji Jaga Sikap

Dhani lalu dikenai Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Akhirnya, Dhani mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada 28 Januari 2019.

Hakim Ketua saat itu, Ratmoho, menilai Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Melansir Kompas.com, 5 Desember 2019, dalam kasus ini, hukuman Dhani kemudian menyusut menjadi 1 tahun setelah banding ke PT DKI Jakarta dan juga mendapatkan remisi 1 bulan.

Baca juga: Ramai soal Riwayat Pendidikan Mulan Jameela, DPR: Salah Ketik Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com