Berikutnya, yakni Baiq Nuril ialah guru honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang juga pernah terlilit UU ITE.
Perjalanan kasusnya berawal pada 2012 silam ketika Nuril menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M.
Dalam percakapan itu, M menceritakan perbuatan asusila yang dilakukannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Lantaran merasa dilecehkan, Nuril merekam percakapan itu.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M geram. Pada tahun yang sama, Nuril kemudian dilaporkan ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
Baca juga: Heboh Twit Dirut TVRI Iman Brotoseno soal Film Porno, Ini Klarifikasinya...
Pada 27 Maret 2017, Nuril pun dipanggil penyidik Polres Mataram dan langsung ditahan dengan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Pada 27 Juli 2017, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram.
Jaksa lalu mengajukan kasasi ke MA. Pada 26 September 2018, Baiq Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta pada putusan kasasi.
Pihak Baiq Nuril mengajukan PK, namun ditolak MA pada 4 Juli 2019.
Pada 8 Juli 2018, Nuril menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas wacana amnesti yang ingin diajukan Nuril kepada Presiden Joko Widodo.
Hingga akhirnya Jokowi pada 15 Juli 2019 meminta pertimbangan DPR untuk amnesti Baiq Nuril. Baiq Nuril akhirnya mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi.
Baca juga: Trending Topic Parodi Lagu Indonesia Raya, Ini Hukuman bagi Penghinaan Lagu Kebangsaan