6. Tenaga kesehatan masyarakat
Baca juga: Viral Crazy Rich PIK Helena Lim Dapatkan Vaksin Covid-19
7. Tenaga kesehatan lingkungan
8. Tenaga gizi
9. Tenaga keterapian fisik
10. Tenaga keteknisan medis
11. Tenaga teknik biomedika
12. Tenaga kesehatan tradisinonal
13. Tenaga kesehatan lain sesuai ketetapan Menteri
Dalam pasal sebelumnya, yaitu Pasal 9, disebutkan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
Baca juga: Viral Bangunan Disebut Markas Power Ranger Ada di Indonesia, Benarkah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.