Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Crazy Rich PIK Helena Lim Suntik Vaksin Covid-19, Siapa Saja yang Termasuk Nakes?

Kompas.com - 09/02/2021, 14:40 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perbincangan di media sosial dan pemberitaan ramai dengan unggahan Helena Lim, seorang crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), yang sedang antre mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @helenalim899, ia menunjukkan kartu antrean sebelum disuntik vaksin.

Melalui video itu juga, diketahui bahwa tempat Helena mendapatkan vaksin adalah Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan nomor antrean 11.

"Lagi antre vaksin, semoga habis vaksin kita bisa kemana-mana,semoga vaksinnya berhasil," kata Helena dalam video yang beredar.

Video Helena mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 ramai karena banyak yang mempertanyakan apakah ia termasuk kategori tenaga kesehatan.

Seperti diketahui, pada tahap awal ini, vaksinasi Covid-19 diprioritaskan khusus untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan.

Diberitakan Kompas.com, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyebutkan, Helena menerima vaksin karena ia membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.

Baca juga: Video Viral Sebuah Mobil Terseret Lahar Dingin Semeru, Ini Kronologinya

Menurut Kristy, apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas pertama penerima vaksin Covid-19. Ia menyatakan, hingga saat ini, prioritas pertama penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan dan penunjangnya.

Siapa saja yang masuk kategori tenaga kesahatan?

Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam beberapa bidang, yaitu:

1. Tenaga medis

  • Dokter
  • Dokter gigi
  • Dokter spesialis
  • Dokter gigi spesialis

2. Tenaga psikologi klinis

  • Psikologi klinis

3. Tenaga keperawatan

  • Berbagai jenis perawat

4. Tenaga kebidanan

  • Bidan

5. Tenaga kefarmasian

  • Apoteker
  • Tenaga teknis kefarmasian

6. Tenaga kesehatan masyarakat

  • Epidemiolog kesehatan
  • Tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku
  • Pembimbing kesehatan kerja
  • Tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan
  • Tenaga biostatistik dan kependudukan
  • Tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga

Baca juga: Viral Crazy Rich PIK Helena Lim Dapatkan Vaksin Covid-19

7. Tenaga kesehatan lingkungan

  • Tenaga sanitasi lingkungan
  • Entomolog kesehatan
  • Mikrobiolog kesehatan

8. Tenaga gizi

  • Nutrisionis
  • Dietisien

9. Tenaga keterapian fisik

  • Fisioterapis
  • Okupasi terapis
  • Terapis wicara
  • Akupunktur

10. Tenaga keteknisan medis

  • Perekam medis dan informasi kesehatan
  • Teknik Kardiovaskuler
  • Teknisi pelayanan darah
  • Refiraksionis optisien/optometris
  • Teknisi gigi
  • Penata anestesi
  • Terapis gigi dan mulut
  • Audiologis

11. Tenaga teknik biomedika

  • Radiografer
  • Elektromedis
  • Ahli teknologi laboratorium medik
  • Fisikawan medik
  • Radioterapis
  • Ortotik prostetik

12. Tenaga kesehatan tradisinonal

  • Tenaga kesehatan tradisional ramuan
  • Tenaga kesehatan tradisional ketrampilan

13. Tenaga kesehatan lain sesuai ketetapan Menteri

Dalam pasal sebelumnya, yaitu Pasal 9, disebutkan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.

Baca juga: Viral Bangunan Disebut Markas Power Ranger Ada di Indonesia, Benarkah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby Tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby Tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com