Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku 9 Februari-22 Februari 2021

Kompas.com - 08/02/2021, 09:50 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Aturan itu memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.

Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi soal PPKM Mikro, Begini Aturannya

Berikut aturan lengkap PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:

1. Wilayah penerapan

Lawang Sewu SemarangKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Lawang Sewu Semarang
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain:

  • Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
  • Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
  • Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
  • DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
  • Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
  • Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

2. Teknis pelaksanaan

Warga berjalan di depan mural dengan tema COVID-19 di halaman Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). Gubernur Jawa Barat menyatakan Kota Depok dan Kabupaten Karawang berstatus siaga 1 disebabkan selama sebulan berada di zona merah dalam risiko penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Warga berjalan di depan mural dengan tema COVID-19 di halaman Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). Gubernur Jawa Barat menyatakan Kota Depok dan Kabupaten Karawang berstatus siaga 1 disebabkan selama sebulan berada di zona merah dalam risiko penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.

Baca juga: PPKM Skala Mikro Dimulai 9 Februari, Epidemiolog: Konsep Belum Jelas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com