Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Ulur "Jateng di Rumah Saja", Awalnya Diminta Tutup, Sekarang Boleh Buka...

Kompas.com - 05/02/2021, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah belum lama ini mencanangkan program bertajuk "Jateng di Rumah Saja".

Dengan diberlakukannya program itu, segenap masyarakat Jawa Tengah diminta untuk berpartisipasti dengan cara tetap tinggal di dalam rumah selama jangka waktu yang telah ditetapkan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut kebijakan tersebut merupakan respons yang diberikan Pemprov Jateng atas ketidakberhasilan PPKM sebagaimana diutarakan Presiden Joko Widodo.

"Nah kita mau uji coba, coba ke masyarakat ini Covid-nya masih tinggi lho ya, korban sudah banyak lho ya, rumah sakit makin penuh lho ya, nah dengan kondisi seperti ini ayo kita bareng-bareng berpartisipasi kita latihan dua hari saja, tanggal 6-7 kita di rumah. Nah kalau itu bisa dilaksanakan, eh siapa tahu Jawa Tengah bisa jadi contoh," kata Ganjar, dikutip dari Kompas.com (2/2/2021).

Baca juga: Mulai Berlaku Sabtu, Berikut 4 Poin Gerakan Jateng di Rumah Saja

Semua tempat keramaian istirahat dulu

Gerakan "Jateng di Rumah Saja" untuk menekan laju penularan Covid-19 bakal berlangsung pada 6 dan 7 Februari 2021.

Pada 2 Januari 2021, Ganjar sempat menyebut tempat-tempat yang biasa jadi pusat keramaian di Jawa Tengah akan ditutup pada waktu tersebut.

"Tempat-tempat keramaian pariwisata, toko, pasar, kita istirahat dulu," kata Ganjar dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: 5 Perbedaan Pasar Saham dan Forex, Apa Saja?

 

Ilustrasi pasar daging di tengah wabah antraks yang terjadi di Kabupaten GunungkidulRAJAUMAR/KOMPAS.COM Ilustrasi pasar daging di tengah wabah antraks yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul

Adanya gerakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Saat tutup selama dua hari, Ganjar meminta pengelola tempat wisata dan pasar melakukan penyemprotan disinfektan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengimbau warganya agar patuh dengan aturan selama gerakan ini berlangsung.

Baca juga: Viral, Video Motor Terbakar karena Disemprot Disinfektan, Bagaimana Bisa?

Warga diharapkan benar-benar hanya berada di rumah selama dua hari dan tidak bepergian kecuali ada kepentingan mendesak.

"Kita harapkan masyarakat dua hari tidak tumpah ruah di jalan, semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat," kata Ganjar.

Dikutip dari SE yang disebutkan di atas, berikut tempat-tempat yang ditutup selama "Jateng di Rumah Saja":

  1. Penutupan Car Free Day
  2. Penutupan jalan
  3. Penutupan toko/mal
  4. Penutupan pasar
  5. Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi
  6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)
  7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event, dan lain-lain).

Baca juga: 5 BUMN yang Dominasi Pasar, dari Pertamina hingga Semen Indonesia

Pembukaan pasar kewenangan bupati/wali kota

Gubernur Jawa Tengah Ganjar PranowoKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Kemudian, pada Kamis (4/2/2021), Ganjar memberi kewenangan kepada daerah untuk tetap membuka pasar tradisional selama gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021.

Mengingat dalam SE tentang gerakan "Jateng di Rumah Saja", di poin 1C yang mengatur hal tersebut sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.

"Di SE itu ada kearifan lokal. Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya. Jika daerahnya hijau, ya monggo. Data itu yang disampaikan. Kawan-kawan bupati/wali kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu," tegas Ganjar.

Baca juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Jawa Tengah Masih Tertinggi

Jika membuka pasar tradisional, Ganjar mewanti-wanti agar dilakukan penataan.

Berupa penataan pasar, penyemprotan disinfektan dan pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun.

"Kalau perlu pedagang dikeluarkan ke jalan untuk keperluan penataan itu. PKL (Pedagang Kaki Lima) juga sama, dikeluarkan saja (di luar ruangan) untuk kemudian protokol kesehatan bisa berjalan," tutur Ganjar.

Adapun dalam SE tentang gerakan "Jateng di Rumah Saja", dalam point 1C bertuliskan:

"Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk diantaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan nikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan (pendidikan, event, dll)".

Baca juga: Soal Program Jateng di Rumah Saja, Ini Tanggapan Epidemiolog...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com