Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di Facebook menyebutkan bahwa PSBB Jawa dan Bali diperpanjang hingga 28 Maret 2021.
Informasi itu diunggah dengan membagikan sebuah infografis yang menyebutkan bersumber dari covid19.go.id.
Dari konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, unggahan tersebut tidak benar alias hoaks.
Hingga saat ini, belum ada keputusan soal perpanjangan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali. PPKM di Jawa-Bali masih mengikut keputusan terakhir, berlaku hingga 8 Februari 2021.
Sebuah unggahan yang membagikan infografis berisi informasi bahwa PSBB Jawa dan Bali diperpanjang hingga 28 Maret 2021 beredar di Facebook.
Informasi itu diunggah salah satunya oleh akun Made Geblot Seminar.
"Apa ini...?PEMBODOHAN APA PEMBATASAN...?" tulisnya.
Dalam unggahannya, ia menyertakan gambar mengenai PSBB Jawa dan Bali yang diberi keterangan diperpanjang sampai 28 Maret 2021.
"PSBB jawa & Bali di perpanjang sampai 28 Maret 2021.Pembatasan Sosal Berskala Besar (PSBB) di seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali. sumber:covid19.go.id," demikian narasi dalam infografis tersebut.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, informasi bahwa PSBB diperpanjang hingga 28 Maret 2021 adalah tidak benar.
"Itu hoaks," jawab Wiku dalam pesan singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).
Adapun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlaku saat ini berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
PPKM di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali berlaku hingga 8 Februari 2021.
Wiku mengatakan, keputusan setelah 8 Februari saat ini masih dalam pembahasan.
Dari konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, informasi yang menyebutkan PSBB Jawa-Bali diperpanjang hingga 28 Maret 2021 adalah hoaks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.