Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Ulur "Jateng di Rumah Saja", Awalnya Diminta Tutup, Sekarang Boleh Buka...

Kompas.com - 05/02/2021, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pembukaan pasar kewenangan bupati/wali kota

Kemudian, pada Kamis (4/2/2021), Ganjar memberi kewenangan kepada daerah untuk tetap membuka pasar tradisional selama gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021.

Mengingat dalam SE tentang gerakan "Jateng di Rumah Saja", di poin 1C yang mengatur hal tersebut sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.

"Di SE itu ada kearifan lokal. Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya. Jika daerahnya hijau, ya monggo. Data itu yang disampaikan. Kawan-kawan bupati/wali kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu," tegas Ganjar.

Baca juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Jawa Tengah Masih Tertinggi

Jika membuka pasar tradisional, Ganjar mewanti-wanti agar dilakukan penataan.

Berupa penataan pasar, penyemprotan disinfektan dan pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun.

"Kalau perlu pedagang dikeluarkan ke jalan untuk keperluan penataan itu. PKL (Pedagang Kaki Lima) juga sama, dikeluarkan saja (di luar ruangan) untuk kemudian protokol kesehatan bisa berjalan," tutur Ganjar.

Adapun dalam SE tentang gerakan "Jateng di Rumah Saja", dalam point 1C bertuliskan:

"Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk diantaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan nikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan (pendidikan, event, dll)".

Baca juga: Soal Program Jateng di Rumah Saja, Ini Tanggapan Epidemiolog...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com