Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijual Rp 900 Juta, Pulau Lantigiang Bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate

Kompas.com - 30/01/2021, 14:28 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hanya dapat diberikan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia," kata Haeru.

Adapun salah satu mekanismenya, yakni melalui Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Diduga Dijual Rp 900 Juta, Pembeli Sudah Bayar Rp 10 Juta

Ruang terbuka hijau

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, telah membatasi luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil.

Secara rinci dijelaskan, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara (untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya) dan yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.

"Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau," papar Haeru.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing.

Sebelumnya diberitakan, Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik.

Pulau yang tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp 900 juta.

Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

Sementara itu, Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan, beberapa saksi telah diperiksa.

Hasil pemeriksaan, lanjut Hasan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com