Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dijual Rp 900 Juta, Pulau Lantigiang Bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindaklanjuti dugaan penjualan Pulau Lantigiang yang terletak di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kompas.com, Sabtu (30/1/2021), memberitakan, informasi terkait penjualan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

Beberapa saksi telah diperiksa oleh pihak Polres Selayar. Hasilnya, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

Menurut informasi, Pulau Lantigiang dijual dengan harga Rp 900 juta dan calon pembeli sudah membayar Rp 10 juta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dr. TB Haeru Rahayu mengatakan, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia menyebutkan, Pulau Lantigiang masih bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate.

"KKP akan melakukan koordinasi dengan KLHK untuk langkah tindaklanjut karena pulau yang dimaksud (Pulau Lantigiang) merupakan bagian dari wilayah Taman Nasional Taka Bone Rate," ujar Haeru kepada Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Koordinasi dengan KLHK dilakukan untuk memverifikasi praktik jual beli ini dengan regulasi yang berlaku.

Pulau di Indonesia tidak boleh dijual

Berdasarkan aturan yang ada, kata Haeru, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada siapa pun.

"Aturan kepemilikan pulau kecil sudah jelas bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan, apalagi kepada warga negara asing karena pada setiap pulau terdapat penguasaan oleh negara minimal 30 persen dari luasan pulau-pulau kecil," kata Haeru.

Ia menyebutkan, yang dapat diperjualbelikan adalah sebagian bidang tanah di atas pulau tersebut.

Syaratnya, bidang tanah yang dapat diperjualbelikan telah dikuasai secara fisik (de-facto) dan memiliki sertifikat hak atas tanah (de-jure).

Kemudian, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh Penanaman Modal Asing (PMA), harus mendapatkan izin Menteri KKP.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Ketentuan lainnya, orang asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk di tanah atau lahan di pulau-pulau kecil.

Aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hanya dapat diberikan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia," kata Haeru.

Adapun salah satu mekanismenya, yakni melalui Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai peraturan perundang-undangan.

Ruang terbuka hijau

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, telah membatasi luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil.

Secara rinci dijelaskan, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara (untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya) dan yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.

"Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau," papar Haeru.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing.

Sebelumnya diberitakan, Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik.

Pulau yang tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp 900 juta.

Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

Sementara itu, Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan, beberapa saksi telah diperiksa.

Hasil pemeriksaan, lanjut Hasan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/30/142800465/dijual-rp-900-juta-pulau-lantigiang-bagian-dari-taman-nasional-taka-bone

Terkini Lainnya

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke