View this post on Instagram
Sebelumnya, PT Jasa Marga juga melakukan penyesuaian tarif jalan tol mulai 17 Januari 2021.
Di antaranya yakni jalan tol Surabaya-Gompol, Palimanan-Kanci, Cipularang hingga Jakarta-Cikampek.
Mengapa tarif tol kerap naik?
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian tarif jalan tol telah diatur melalui Undang-Undang.
"(Aturannya,Red) Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Viral Tugu di Tol Madiun Disebut Mirip Palu Arit, Jasa Marga: Itu Logo Perusahaan
Ia menjelaskan, pada pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Evaluasi, lanjut Danang, salah satunya dilakukan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Evaluasi dilakukan dengan melihat performa Badan Usaha dalam hal pengoperasian jalan tol, salah satunya adalah dengan pemenuhan SPM," kata dia.
Sementara itu, melansir UU Nomor 38 Tahun 2004 BAB V tentang Jalan Tol, pembayaran tol digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?