Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Tol Bogor Ring Road (BORR) Naik Mulai Hari Ini, Berikut Perincian Lengkapnya...

KOMPAS.com - PT Jasa Marga mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif jalan tol Bogor Ring Road (BORR) yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (30/1/2021) pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.

Adapun, penyesuaian tarif disesuaikan dengan penambahan ruas tol yang beroperasional sepanjang 3,8 kilometer, dari yang sebelumnya 7,5 kilometer menjadi 11,3 kilometer di Seksi III A, tepatnya Simpang Yasmin sampai Simpang Semplak.

Informasi terkait tarif baru tersebut diunggah melalui akun Instagram Jasa Marga @official.jasamarga.

Berikut daftar tarif baru jalan tol BORR yang disesuaikan mulai 30 Januari 2021:

1. Tarif BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak

  • Golongan I: Rp 14.000
  • Golongan II: Rp 21.000
  • Golongan III: Rp 21.000
  • Golongan IV: Rp 28.000
  • Golongan V: Rp 28.000

2. Tarif Tol Segmen Cibadak–Kayu Manis


Penambahan operasional

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/1/2021), pemberlakuan tarif baru jalan tol BORR tersebut merupakan perhitungan dari inflasi selama 2,5 tahun.

Tepatnya dari Juni 2018 hingga Desember 2020 sebesar 7,32 persen.

Anak usaha Jasa Marga, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) meningkatan layanan dengan penambahan jumlah titik Mobile Reader (MR) sebanyak 4 unit dan layanan penyediaan area Top Up Center (TUC).

Selain itu, terdapat layanan Gardu Reversible (gardu layanan dua arah), serta pembangunan Simpang Susun Sentul integrasi Jagorawi.

Kendaraan operasional pun diperhitungkan.

Kendaraan ini akan siap siaga selama 24 Jam untuk membantu penanganan gangguan atau kecelakaan di Ruas Jalan Tol BORR.

Kendaraan tersebt meliputi 2 unit mobile customer service, 1 unit kendaraan ambulans, 1 unit kendaraan derek, 1 unit kendaraan penyelamatan, dan 17 unit kendaraan patroli jalan raya dari Korlantas Polri.

Sebelumnya, PT Jasa Marga juga melakukan penyesuaian tarif jalan tol mulai 17 Januari 2021.

Di antaranya yakni jalan tol Surabaya-Gompol, Palimanan-Kanci, Cipularang hingga Jakarta-Cikampek.

Mengapa tarif tol kerap naik?

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian tarif jalan tol telah diatur melalui Undang-Undang.

"(Aturannya,Red) Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan, pada pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Evaluasi, lanjut Danang, salah satunya dilakukan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Evaluasi dilakukan dengan melihat performa Badan Usaha dalam hal pengoperasian jalan tol, salah satunya adalah dengan pemenuhan SPM," kata dia.

Sementara itu, melansir UU Nomor 38 Tahun 2004 BAB V tentang Jalan Tol, pembayaran tol digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/30/131500465/tarif-tol-bogor-ring-road-borr-naik-mulai-hari-ini-berikut-perincian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke