Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Rasialisme terhadap Natalius Pigai, Ini yang Perlu Dilakukan Negara

Kompas.com - 27/01/2021, 20:45 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka, pada Selasa (26/1/2021).

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melalui konten yang diunggah di akun Facebook Ambroncius Nababan.

Terkait unggahan Ambroncius Nababan, Direktur Riset Setara Institut Halili Hasan mengatakan bahwa kasus ini adalah diskriminasi ras. Ia berpendapat bahwa setiap orang, apa pun rasnya tidak boleh menjadi objek diskriminasi. 

Baca juga: Bareskrim Resmi Tahan Ambroncius Nababan

Konvensi PBB

Sebelumnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyepakati konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial atau disebut juga International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD).

Konvensi ini menurut Halili perlu diterapkan oleh negara anggota PBB, termasuk Indonesia.

Dia menyebutkan ada tiga tindakan yang perlu dilakukan negara sebagai upaya menghapus diskriminasi ras.

"Negara wajib melakukan tiga hal, pertama pemenuhan, penghormatan, kemudian pemajuan," kata Halili saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021). 

Pemenuhan (obligation to fullfill) yaitu memenuhi hak-hak seluruh ras. Dalam perspektif HAM semua warga negara diposisikan sebagai pemilik hak (right holder) sedangkan negara sebagai pemangku kewajiban (duties holder).

Adapun penghormatan (obligation to respect) merupakan kewajiban negara untuk menghargai dan menghormati hak warga tanpa ada diskriminasi ras tertentu.

Kemudian pemajuan (obligation to promote) ialah kewajiban untuk memastikan adanya promosi terhadap penghapusan diskriminasi rasial.

"Memastikan ada jaminan hukum, memastikan ada kebijakan progresif untuk pemenuhan hak-hak mereka. Termasuk mendidik masyarakat melalui lembaga pendidikan formal maupun nonformal untuk membangun kesadaran lintas rasial," tutur Halili.

Baca juga: Jadi Tersangka Rasialisme terhadap Natalius Pigai, Siapa Ambroncius Nababan?

Rasisme simbolik

Halili juga menjelaskan, terdapat dua bentuk perilaku rasis, salah satunya ialah rasisme simbolik.

Rasisme simbolik merupakan perpaduan antara perasaan anti minoritas dan moral tradisional serta agama yang diyakini.

Perilaku rasis semacam ini biasanya tidak dipraktikan secara langsung melalui tindakan atau ujaran kebencian. Halili menyampaikan bahwa rasisme simbolik ada pada ranah kultural.

"Kalau rasisme simbolik, pada ranah kultural misalnya. Respon yang harus diberikan tentu penyadaran secara kultural," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com