Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Begini Aturan Pembatasannya

Kompas.com - 26/01/2021, 06:02 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. 

Pemberlakuan PPKM jilid 2 ini dimulai Selasa (26/1/2021), hingga 8 Februari 2021.

Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali tahap pertama telah diberlakukan pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini mengatur adanya pembatasan dalam aktivitas masyarakat.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri pada 9-25 Januari 2021

Tujuh provinsi

Kebijakan penerapan PPKM akan tetap berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: PPKM Mulai Diberlakukan Hari Ini, Simak Berikut Bedanya dengan PSBB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com